Namun, penulis menyarankan agar para investor baru yang ingin menggunakan cryptocurrency harus memahami teknologi cryptocurrency secara detail baik secara umum maupun secara khusus, sehingga dapat memahami manajemen risiko penyalahgunaan dan penyimpangan dalam transaksi pada cryptocurrency. Selain itu, penulis juga menyarankan agar para pembuat kebijakan dan regulator harus mempertimbangkan pandangan hukum Islam dalam mengatur penggunaan cryptocurrency di masa depan.
Kesimpulan
Jurnal ini memberikan wawasan bagi para pembaca yang ingin memahami cryptocurrency dari perspektif hukum Islam. Karena dalam artikel ini dibahas secara mendalam tentang pandangan hukum Islam terhadap penggunaan cyptocurrency, serta konstribusi terhadap diskusi global tentang adopsi cryptocurrency. Namun bagi para pembaca yang ingin memahami cryptocurrency lebih jauh disarankan tidak hanya tertuju pada jurnal ini, namun juga membaca jurnal lain yang membahas cryptocurrency lebih universal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H