Porsi pembagian harta waris
Di dalam masyarakat kami pembagian harta waris dibagi berdasarkan prinsip “wong lanang sepikulan wong wadon segendongan” yakni anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
Prinsip sepikul-segendong mengandung makna antara laki-laki dan perempuan sama-sama memperoleh hak mewaris yang sama, namun bagian masing-masing berbeda, pihak laki-laki yang dianggap memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih banyak (sepikul) daripada perempuan (segendong) . hal ini berkaitan dengan peran/tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki, yang mana laki-laki sebagai tulang punggung keluarga dan perempuan sebagai tanggung jawab laki-laki.
Cara membagi waris secara adat
Biasanya proses pembagian hak waris dilakukan dengan kekeluargaan, di masyrakat kami biasanya pembagian waris ditentukan oleh orang tua sebelum beliau wafat, apabila orang tua (pewaris) sudah wafat maka harta waris akan dibagi dengan sistem kekeluargaan maka akan dibagi rata oleh ahli waris yang berhak menerima harta warisan tersebut, Jika tidak ada kata mufakat tentu menggunakan sidang Pengadilan.
Dalam menentukan hak waris rumah peniggalan orang tua juga diperhitungkan, apabila (pewaris) hanya meninggalkan rumah sebagi harta waris maka diadakan kesepakatan oleh ahli waris siapa yang akan menempati rumah tersebut, apabila sudah diepakati maka yang menempati rumah tersebut harus membayar sejumlah uang yang telah disepakati bersama ahli waris yang lain, apabila dalam kesepakatan tersebut ahli waris yang lain tidak memintanya maka tidak perlu dibayarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H