Oleh : Azizatun NufusÂ
       Lugina Wati
Pada zaman sekarang ini, hukum adat masih erat dikalangan masyarakat Indonesia. Hukum adat di wariskan secara turun temurun dari nenek moyang kita dengan bentuk yang beragam. Nah, kali ini kita akan membahas tentang hak waris.
Menurut pakar hukum Indonesia, Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976), hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris).
Unsur-unsur hukum waris adat masyarakat yang mendiami wilayah  Indonesia terdiri atas:
a. Pewaris;Â
b. Harta warisan; danÂ
c. ahli waris.
Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup, baik keluarga melalui hubungan kekerabatan, perkawinan maupun persekutuan keluarga melalui hidup dalam rumah tangga. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewarisan selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.Â
Pengalihan harta kepada keluarga yang disebutkan terakhir ini, biasanya bersifat jaminan keluarga yang diberikan oleh ahli waris melalui pembagiannya. Oleh karena itu, yang tergolong sebagai pewaris adalah:
- Orang tua (ayah dan ibu);Â
- Saudara-saudara yang belum berkeluarga atau yang sudah berkeluarga  tetapi tidak memiliki keturunan; danÂ
- Suami atau istri yang meninggal dunia.
Harta warisan adalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Harta warisan itu terdiri atas :
- Harta bawaan atau harta asal;Â
- Harta perkawinan Atau Gono Gini
- Â Harta pusaka