Mohon tunggu...
Aziza Rossa Daud
Aziza Rossa Daud Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Beginner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Regulasi Komunikasi di Ruang Digital

19 Februari 2023   22:04 Diperbarui: 19 Februari 2023   22:24 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komunikasi digital adalah proses pemindahan informasi dari komunikator ke komunikan melalui media digital. Komunikasi digital memiliki banyak karakteristik yang berbeda dari komunikasi tradisional.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE telah dijelaskan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.

Perbuatan melawan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kejahatan dalam teknologi informasi disebut dengan Cyber Crime. Cyber Crime adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi dan komunikasi tanpa batas, serta memiliki sebuah karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan tingkat keamanan yang tinggi, dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pengguna internet.

Tujuan

  • Untuk mengetahui apakah masyarakat tahu tentang UU ITE dalam ruang digital.
  • Untuk mengetahui pemanfaatan internet oleh masyarakat dalam ruang digital.

Tanggapan mengenai fenomena hasil dari mini riset yang telah dilakukan tentang pemahaman UU ITE di Ruang Digital

1. Paling sering menggunakan internet untuk apa? Dan alasannya apa?

Berdasarkan hasil riset dari tiga orang narasumber adalah Mencari refrensi dan menonton materi di YouTube, untuk mengakses informasi dari luar negeri maupun dalam negeri, dan untuk browsing dan media sosial.

2. Apakah mengetahui UU ITE. Sejak kapan mengetahui tentang UU ITE. Apa pernah membaca naskah lengkap peraturannya.

Hasil riset juga menunjukkan bahwa tiga orang narasumber mengetahui UU ITE ada yang sejak SMA, sejak tahun 2015, dan ada juga sejak duduk dibangku kuliah.

3. Apakah mengetahui isi UU ITE mencakup apa saja, sebutkan.

Para narasumber hanya mengetahui saja tentang isi UU ITE tapi tidak tahu secara lengkap nya.

4. Apa manfaat adanya UU ITE?

Berdasarkan hasil riset dari para narasumber adalah untuk mengatur kegiatan dalam bidang elektronik / teknologi, mencegah kejahatan dari media sosial, dan untuk menjamin kepastian hukum pengguna internet.

5. Bagaimana pandangan dan sikap pribadi terkait UU ITE?

Hasil riset selanjutnya para narasumber terhadap pandangan dan sikap UU ITE adalah untuk hal positif, lebih pintar dalam bersosial media, dan sebagai WNI merasa terlindungi hak-hak dan kebutuhan mendasar menggunakan internet.

6. Bagaimana pandangan tentang pemanfaatan internet oleh teman-teman seusia, apakah sudah dilakukan dengan baik, benar, dan sesuai.

Berdasarkan hasil riset terhadap pandangan tentang pemanfaatan internet yaitu sudah dilakukan dengan baik dan sesuai.

7. Apakah merasa diri sudah memanfaatkan internet dengan baik, benar, dan sesuai?

Hasil riset juga menunjukkan bahwa mereka sudah melakukan dengan baik, benar, dan sesuai tetapi belum optimal.

8. Apakah pernah melihat atau mengalami adanya pelanggaran UU ITE dan apa yang dilakukannya?

Selanjutnya berdasarkan hasil riset menunjukkan bahawa ada yang belum pernah mengalami, tetapi cukup sering melihat dilingkungan sekitar dan di televisi, ada juga yang pernah melihat teman nya menyebarkan hoax, dan ada yang belum pernah melihat atau mengalami adanya pelanggaran UU ITE.

Konsep-konsep mengenai komunikasi digital adalah konsep-konsep penting dalam komunikasi digital termasuk internet dan juga mencakup elemen-elemen yang tidak ada pada internet, seperti CD-ROM, multimedia, atau perangkat lunak komputer virtual reality.

Konsep regulasi komunikasi digital bertujuannya untuk mencegah terjadinya adanya pelanggaran yang merugikan  masyarakat.

Kesimpulan dari hasil riset yang telah dilakukan

Dari hasil penelitian yang saya lakukan dari ketiga narasumber tersebut pada rentan usia 20-22 tahun banyak yang belum memahami secara detail dan benar apa yang dimaksud dengan UU ITE. Meski belum sepenuhnya paham, namun hasil survei menunjukkan bahwa mereka sadar bahwa UU ITE diperlukan untuk mengatur penyelenggaraan Internet dan menjamin keamanan transaksi atau komunikasi melalui media digital.

Opini-opini terkait dengan hasil riset yang telah dilakukan

Menurut pendapat saya berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan adalah masyarakat Indonesia masih perlu disosialisasikan lagi terkait regulasi komunikasi digital yaitu UU ITE, dikarenakan UU ITE amat sangat diperlukan di era saat ini, guna menjadi payung dan pedoman dalam ruang digital.

Saran dan masukan

Pada dasarnya pengetahuan tentang UU ITE sangat penting, karena keberadaan UU ITE sudah diketahui, namun semakin berkembangnya tekologi informasi dan komunikasi, maka dari itu pengawasan dan ketegasan para dosen di kampus dan juga pemerintah sangat diperlukan, karena masih banyak orang yang melakukan pelanggaran elektronik di ruang digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun