Konsep regulasi komunikasi digital bertujuannya untuk mencegah terjadinya adanya pelanggaran yang merugikan  masyarakat.
Kesimpulan dari hasil riset yang telah dilakukan
Dari hasil penelitian yang saya lakukan dari ketiga narasumber tersebut pada rentan usia 20-22 tahun banyak yang belum memahami secara detail dan benar apa yang dimaksud dengan UU ITE. Meski belum sepenuhnya paham, namun hasil survei menunjukkan bahwa mereka sadar bahwa UU ITE diperlukan untuk mengatur penyelenggaraan Internet dan menjamin keamanan transaksi atau komunikasi melalui media digital.
Opini-opini terkait dengan hasil riset yang telah dilakukan
Menurut pendapat saya berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan adalah masyarakat Indonesia masih perlu disosialisasikan lagi terkait regulasi komunikasi digital yaitu UU ITE, dikarenakan UU ITE amat sangat diperlukan di era saat ini, guna menjadi payung dan pedoman dalam ruang digital.
Saran dan masukan
Pada dasarnya pengetahuan tentang UU ITE sangat penting, karena keberadaan UU ITE sudah diketahui, namun semakin berkembangnya tekologi informasi dan komunikasi, maka dari itu pengawasan dan ketegasan para dosen di kampus dan juga pemerintah sangat diperlukan, karena masih banyak orang yang melakukan pelanggaran elektronik di ruang digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H