4. Apa manfaat adanya UU ITE?
Berdasarkan hasil riset dari para narasumber adalah untuk mengatur kegiatan dalam bidang elektronik / teknologi, mencegah kejahatan dari media sosial, dan untuk menjamin kepastian hukum pengguna internet.
5. Bagaimana pandangan dan sikap pribadi terkait UU ITE?
Hasil riset selanjutnya para narasumber terhadap pandangan dan sikap UU ITE adalah untuk hal positif, lebih pintar dalam bersosial media, dan sebagai WNI merasa terlindungi hak-hak dan kebutuhan mendasar menggunakan internet.
6. Bagaimana pandangan tentang pemanfaatan internet oleh teman-teman seusia, apakah sudah dilakukan dengan baik, benar, dan sesuai.
Berdasarkan hasil riset terhadap pandangan tentang pemanfaatan internet yaitu sudah dilakukan dengan baik dan sesuai.
7. Apakah merasa diri sudah memanfaatkan internet dengan baik, benar, dan sesuai?
Hasil riset juga menunjukkan bahwa mereka sudah melakukan dengan baik, benar, dan sesuai tetapi belum optimal.
8. Apakah pernah melihat atau mengalami adanya pelanggaran UU ITE dan apa yang dilakukannya?
Selanjutnya berdasarkan hasil riset menunjukkan bahawa ada yang belum pernah mengalami, tetapi cukup sering melihat dilingkungan sekitar dan di televisi, ada juga yang pernah melihat teman nya menyebarkan hoax, dan ada yang belum pernah melihat atau mengalami adanya pelanggaran UU ITE.
Konsep-konsep mengenai komunikasi digital adalah konsep-konsep penting dalam komunikasi digital termasuk internet dan juga mencakup elemen-elemen yang tidak ada pada internet, seperti CD-ROM, multimedia, atau perangkat lunak komputer virtual reality.