Tahukah anda bahwa ada aturan yang mengatur bagaimana membagikan/share gambar-gambar korban kecelakaan atau bencana?
Di era digital dan era banjir informasi kadang merasa miris dan prihatin meliat bagaimana arus informasi begitu cepat bergulir dan bagaimana gambar-gambar korban kecelakaan, bencana atau gambar-gambar yang mengandung unsur kekerasan, sadis begitu mudah masuk ke handphone kita.
Di era sekarang kita kitak memiliki sarana yang kuat untuk memfilter informasi yang bisa masuk dan tersaji di depan kita terkait apaun yang terjadi di sekitar.
ARUS INFORMASI ITU SOSIAL MEDIA
Saat ini semua mungkin sependapat dengan penulis bahwa media sosial memiliki peranan besar bagaimana informasi mengalir dan boleh dibilang sangat deras, kode etik di dalamnya kadang menjadi terabaikan.
Konon, dulu, media sosial hanya sebagai media kuntuk berkomunkasi antarmanusia terkait kebiasaan dan hobi, akan tetapi seiring dengan perkembangannya saat ini media sosial bukan hanya sebagai media komunikasi antar mereka yang memiliki hubungan langsung (komunitas), tetapi juga menjadi pusat informasi.
Dari pemberitaan yang positif sampai dengan pemberitaan palsu (HOAX), di sana sangat beber mengalir. Seperti sungai. Maka di dalamnya akan banyak sekali barang melintas dan mengalir, dari ikan- ikan, pasir, sampah bahkan kotoran, ia akan bebas mengalir.
MINIMNYA PENGETAHUAN MASYARAKAT
Sangat prihatin dengan aksi yang beberapa waktu bahkan sangat sering bahwa banyak yang mempublikasi, membagikan informasi yang tidak jelas sumbernya, informasi yang mengandung fitnah bahkan informasi yang jelas-jelas HOAX ke media sosial, termasuk foto-foto korban kecelakaan. Sayangnya mereka yang melakukan itu tidak menyadari bahwa itu hal yang sangat berbahaya, baik bagi orang lain atau dirinya sendiri.
Sebut saja saat ini masih banyak masyarakat yang membagikan foto-foto korban kecelakaan secara fulgar, begiu masyarakat melihat kejadian kecelakaan atau bencana saat ini hampir dipastikan masyarakat akan mengambil gambar dan vidio dan langsung memviralkan.
Kemudahan akses internet dan sosial media memiliki peranan besar bagaimana informasi bisa mengalir dengan deras dan menyebar di masyarakat, tentunya ini memiliki manfaat kalau dilihat dari sisi percepatan data sampai pada pihak-pihak yang berkepentingan/pemegang kebijakan.
Akan tetapi akan memiliki dampak yang sangat luas bagi keluarga korban atauppun masyarakat luas yang ikut melihat gambar-gambar tersebut.
Bisa dibayangkan bagaimana perasaan keluarga korban melihat gambar saudaranya yang menjadi korban kecelakaan dengan kondisi yang mengerikan, mengenaskan, mengerikan tersebar, hal ini akan menimbulkan efek psikologi yang tidak sederhana, bagaimana anak, dan orang tuanya.
Seandainya mereka masyarakat yang menyebarkan berfikir bahwa seandainya itu terjadi pada keluarganya atau dirinya, tentu ia akan berfikir ulang untuk melakukan itu.
Memang benar dan elok bahwa berita tersebut harus segera diketahui/diviralkan akan tetapi ada aturan yang mengatur dan lebih elok untuk masyarakat tidak mempublikasikan/share gambar korban ( orang ) yang meninggal karena kecelakaan atau bencana secara vulgar, hal ini telah diatur dalam kode etik jurnalistik dan undang-undang.
Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait hal ini yang melatar belakangi masih banyaknya masyarakat yang memviralkan foto-foto terkait bencana atau korban kecelakan, ironisnya kadang dilakukan oleh orang yang terlibat langsung oknum petugas.
Masyarakat seringkali mengatakan menyebarkan gambar tersebut karena menerima dari group-group tertutup dan dari petugas langsung, hal ini yang menurut penulis perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk lebih mensosialisikan hal terkait aturan menyebarkan gambar / video bencana atau kecelakan secara fulgar.
ATAS NAMA PEMBERITAAN JUNALIS WARGA Â
Bagi media atau jurnalis madia maenstrim baik media cetak maupun elektronik mereka tentu sangat memahami bagaimana aturan dan Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik adalah hal yang menjamin agar setiap kegiatan pemberitaan dan peliputan yang dilakukan tidak melanggar nilai-nilai, norma serta etika dan rasa kemanusiaan, secara hukum kita bisa dituntut apabila menyebarkan gambar korban kecelakaan dan bencana secara vulgar, karena itu sudah melanggar kode etik pers yang seharusnya tidak boleh menyebarkan gambar yang sadis, kejam, dan tidak mengenal belas kasihan (pasal 4 Kode Etik Jurnalistik).
Namun sayangnya tidak semua masyarakat memahami hal tersebut, maraknya dan ergeseran paradigma jurnalistik bahwa menghadirkan banyaknya masyarakat yang mendadak menjadi pewarta, atau lebih dikenal dengan jurnalis warga (citizen jurnalism).
Jurnalis warga terebut seringkali hanya berpedoman pada pemahaman bahwa masyarakat sebagai pewarta atau pemberikan berita dari apa yang ia lihat dilapangan, dan minimnya pelatihan dan pembinaan khususnya jurnalis warga yang tidak memiliki komunitas seringkali beralasan untuk pemberitaan mereka menyebarkan gambar tersebut untuk lebih menjelaskan gambaran dilapangan.
PERLU PERHATIAN SERIUS PEMERINTAH
Perlu perhatian serius pemerintah dan persan serta masyarakat untuk menyebarluaskan aturan tersebut khususnya bila penyebar gambar tersebut adalah masyarakat bukan media dapat dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-Undang no. 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) juga undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dimana untuk mengirimkan foto jika memang dibutuhkan untuk kepentingan proses penyidikan harusnya lewat jalur-jalur pribadi agar tidak dikonsumsi publik. Maka saat gambar tersebut dikonsumsi publik, keluarga korban dapat menuntut dan melaporkannya kepada yang berwajib.
Keterlibatan masyarakat untuk memasyarakatkan informasi terkait larangan untuk menyebar luaskan (viral ) gambar korban kecelakaan dan bencana secara vulgar biar lebih luas diketahu masyarakat khususnya yang saat ini sangat aktif aktifitas di sosial media, dari kalangan anak-anak (pelajar) sampai dengan aparat pemerintahan untuk benar-benar memahami aturan ini baik secara undang undang ITE maupun Kode Etik Juralistik.
BAGAIMANA YANG DIBOLEHKAN UNTUK MEMBAGI GAMBAR KECELAKAAN
Dan terkait pemberitaan atau share /berbagi informasi di sosial media ada baiknya hanya pemberitaan berupa tulisan dan gambar pendukung bila memang dibutuhkan tidak nampak gambar korban kecelakaan / bencana yang nampak orang dan vulgar yang tidak layak di konsumsi publik.
Bila memang berkeinginan menampilka gambar tersebut, maka gambar tersebut wajib untuk di blur kan (dibuat tidak jelas) atau di samarkan, tentunya penulis lebih memilih untuk menyarankan anda lebih bijak menggunakan media sosial dengan bijak.
Dan terkait gambar yang mudah viral seperti korban kecelakaan atau bencana sebaginya menggunakan ilustrasi atau gambar kejadian tanpa adanya korban mayat atau orang yang menjadi korban.
Ok, semoga bermanfaat,
Aziz Amin | Kompasianer Brebes
Trainer & Hypnnotherapist MPC School of Hypnotism
WA : 085742201850
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H