PERLU PERHATIAN SERIUS PEMERINTAH
Perlu perhatian serius pemerintah dan persan serta masyarakat untuk menyebarluaskan aturan tersebut khususnya bila penyebar gambar tersebut adalah masyarakat bukan media dapat dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-Undang no. 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) juga undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dimana untuk mengirimkan foto jika memang dibutuhkan untuk kepentingan proses penyidikan harusnya lewat jalur-jalur pribadi agar tidak dikonsumsi publik. Maka saat gambar tersebut dikonsumsi publik, keluarga korban dapat menuntut dan melaporkannya kepada yang berwajib.
Keterlibatan masyarakat untuk memasyarakatkan informasi terkait larangan untuk menyebar luaskan (viral ) gambar korban kecelakaan dan bencana secara vulgar biar lebih luas diketahu masyarakat khususnya yang saat ini sangat aktif aktifitas di sosial media, dari kalangan anak-anak (pelajar) sampai dengan aparat pemerintahan untuk benar-benar memahami aturan ini baik secara undang undang ITE maupun Kode Etik Juralistik.
BAGAIMANA YANG DIBOLEHKAN UNTUK MEMBAGI GAMBAR KECELAKAAN
Dan terkait pemberitaan atau share /berbagi informasi di sosial media ada baiknya hanya pemberitaan berupa tulisan dan gambar pendukung bila memang dibutuhkan tidak nampak gambar korban kecelakaan / bencana yang nampak orang dan vulgar yang tidak layak di konsumsi publik.
Bila memang berkeinginan menampilka gambar tersebut, maka gambar tersebut wajib untuk di blur kan (dibuat tidak jelas) atau di samarkan, tentunya penulis lebih memilih untuk menyarankan anda lebih bijak menggunakan media sosial dengan bijak.
Dan terkait gambar yang mudah viral seperti korban kecelakaan atau bencana sebaginya menggunakan ilustrasi atau gambar kejadian tanpa adanya korban mayat atau orang yang menjadi korban.
Ok, semoga bermanfaat,
Aziz Amin | Kompasianer Brebes
Trainer & Hypnnotherapist MPC School of Hypnotism
WA : 085742201850
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H