Mohon tunggu...
Aziz Aminudin
Aziz Aminudin Mohon Tunggu... Freelancer - Trainer, Professional Hipnoterapis, Penulis, Pembicara, Aktivis Sosial Kemanusiaan

Trainer, Professional Hipnoterapis, Penulis, Pembicara, Aktivis Sosial Kemanusiaan Founder MPC INDONESIA WA : 0858.6767.9796 Email : azizaminudinkhanafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bolehkah Berbagi Foto Kecelakaan di Media Sosial?

26 April 2018   12:23 Diperbarui: 27 April 2018   00:46 16876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi www.wisegeek.com

PERLU PERHATIAN SERIUS PEMERINTAH

Perlu perhatian serius pemerintah dan persan serta masyarakat untuk menyebarluaskan aturan tersebut khususnya bila penyebar gambar tersebut adalah masyarakat bukan media dapat dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-Undang no. 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) juga undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dimana untuk mengirimkan foto jika memang dibutuhkan untuk kepentingan proses penyidikan harusnya lewat jalur-jalur pribadi agar tidak dikonsumsi publik. Maka saat gambar tersebut dikonsumsi publik, keluarga korban dapat menuntut dan melaporkannya kepada yang berwajib.

Keterlibatan masyarakat untuk memasyarakatkan informasi terkait larangan untuk menyebar luaskan (viral ) gambar korban kecelakaan dan bencana secara vulgar biar lebih luas diketahu masyarakat khususnya yang saat ini sangat aktif aktifitas di sosial media, dari kalangan anak-anak (pelajar) sampai dengan aparat pemerintahan untuk benar-benar memahami aturan ini baik secara undang undang ITE maupun Kode Etik Juralistik.

BAGAIMANA YANG DIBOLEHKAN UNTUK MEMBAGI GAMBAR KECELAKAAN

Dan terkait pemberitaan atau share /berbagi informasi di sosial media ada baiknya hanya pemberitaan berupa tulisan dan gambar pendukung bila memang dibutuhkan tidak nampak gambar korban kecelakaan / bencana yang nampak orang dan vulgar yang tidak layak di konsumsi publik.

Bila memang berkeinginan menampilka gambar tersebut, maka gambar tersebut wajib untuk di blur kan (dibuat tidak jelas) atau di samarkan, tentunya penulis lebih memilih untuk menyarankan anda lebih bijak menggunakan media sosial dengan bijak.

Dan terkait gambar yang mudah viral seperti korban kecelakaan atau bencana sebaginya menggunakan ilustrasi atau gambar kejadian tanpa adanya korban mayat atau orang yang menjadi korban.

Ok, semoga bermanfaat,

Aziz Amin | Kompasianer Brebes
Trainer & Hypnnotherapist MPC School of Hypnotism
WA : 085742201850

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun