BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sudah jelaslah bagiamana riba itu dilarang dengan tahapan tahapan yang sama dengan pengharaman arak. Dari uraian diatas dapat penulis ambil kesimpulan bahwa:
Riba dengan kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari kedua belah pihak yang membuat akad/transaksi sedangkan Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
Dalam pandangan Islam bahwa antara riba dan bunga bank adalah sama. Mengapa demikian, dikarenakan secara riil operasional di perbankan konvensional, bunga yang dibayarkan oleh nasabah peminjam kepada pihak atas pinjaman yang dilakukan jelas merupakan tambahan. Karena nasabah melakukan transaksi dengan pihak bank berupa pinjam meminjam berupa uang tunai. Dalam pandangan Islam bahwa hukum antara riba dan bunga bank adalah haram. Karena hukum asal riba adalah haram baik itu dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. Seluruh ummat Islam wajib untuk meninggalkannya, serta menjauhinya yakni dengan cara bertaqwa kepada Allah.
Dampak akan bahayanya riba (bunga bank) terhadap kehidupan manusia meliputi hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri, menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan, dan menyebabkan manusia dalam dua golongan besar yaitu orang miskin sebagai pihak yang tertindas dan orang kaya sebagai pihak yang menindas.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Saeed. (2003). Bank Islam Dan Bunga. Jakarta : Pustaka pelajar. 2003
Masyhur , Kahar. (1999). Beberapa Pendapat Menegenai Riba. Jakarta: Kalam Mulia.
Rasjid, Sulaiman. (2002). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo.