Mohon tunggu...
Azizah Wardah Kusumastuti
Azizah Wardah Kusumastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah di UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah Dapat Melindungi Diri dan Keluarga, Yuk Simak!

21 Maret 2023   19:54 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:57 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo, Saya Azizah Wardah Kusumastuti (202111041) mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dengan ini untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah asuransi syariah.

1. Pengertian, Sejarah dan Jenis-jenis Asuransi Syariah

Dapat difahami bahwa Asuransi syariah diartikan suatu usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong sesama manusia dalam menghadapi risiko yang akan terjadi. Dengan berasuransi dapat sesama membantu antara satu dengan yang lain menjadi penanggung risiko yang muncul dengan menghibahkan dana Tabarru'.

Sejarah asuransi syariah yang tidak terlepas dari sejarah di dunia. Konsep asuransi syariah berasal dari budaya Arab dengan sebutan Al-Aqilah hinggan zaman Rasulullah SAW. Sejak zaman Rasullah SAW hingga saat ini kaum muslimin memiliki peran penting dalam mengenalkan sistem asuransi kepada dunia. Dengan itu, pada tahun 200 H banyak pengusaha muslim yang merintis sistem takaful merupakan sistem pengumpulan dana yang digunakan untuk menolong satu sama lain. Kemudian di dekade 70an terdapat beberapa negara Islam yang telah bermunculan asuransi dengan prinsip operasionalnya mengacu nilai-nilai Islam.

Terdapat jenis-jenis asuransi syariah yaitu pertama, Takaful Individu yang perlindungannya bersifat pribadi. Kedua, Takaful Group sifatnya lebih ke perlindungan untuk pribadi dan kelompok. Ketiga, Takaful Umum sifatnya lebih kepada perlindungan untuk umum atau untuk semua nasabah asuransi syariah.

2. Asas-asas asuransi syariah dan aplikasinya dalam kehidupan 

Dalam asuransi syariah terdapat asas-asas diantaranya Asas Idemnitas, diartikan suatu perjanjian dalam pertanggungan disetiap perusahaan asuransi kerugian. Contoh aplikasinya yaitu suatu perusahaan mengalami kerugian dengan pertanggungan maksimal jadi pembayaran ganti rugi yang diberikan oleh penanggung lebih kecil dari jumlah kerugian yang terjadi. Tetapi pihak yang tertimpa musibah juga menanggung bagian dari kerugian tersebut. Bahwa perjanjian pertanggungan diadakan oleh perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan peristiwa yang tidak pasti. Pemberian ganti rugi (Kafalah dan Dhaman), hal tersebut merupakan suatu tanggungjawab dalam kejahatan yang dilakukan. Dengan kewajiban ganti rugi dalam syariat islam untuk menjaga dan memelihara harta benda dari hal-hal yang membahayakan. Contoh aplikasinya, apabila terdapat orang yang yang bertindak kejahatan terhadap harta orang lain sampai menimbulkan kerugian. Pelakunya harus bertanggung jawab membayar kerugian. Apabila semua dilakukan karena terpaksa yang dapat mengancam keselamatan maka kerugian ditanggung oleh orang yang memaksa. Kemudian, terdapat pelaku yang diperintah tanpa adanya paksaan maka seluruh kerugian yang timbul adalah tanggung jawabnya tanpa melibatkan orang yang menyuruh perbuatan tersebut.

3. Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional

- Pada dasarnya Asuransi Syariah adalah sekelompok orang yang saling melindungi dan bekerja sama dengan dana Tabarrau. Asuransi konvensional adalah kontrak antara dua pihak atau lebih dengan penanggung dari tertanggung.

- Prinsip sumber hukum, asuransi syariah, berasal dari hukum Islam, yaitu Alquran, Sunnah, Ijma dll. Asuransi konvensional bersumber dari pemikiran dan kebudayaan manusia, serta dari hukum positif dan alam.

- Prinsip Maysir, Gharar dan Riba. Tidak ada maysir, tidak ada gharar dan tidak ada riba dalam asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak sesuai dengan ajaran Islam karena maysir, gharar dan riba.

- Dewan Pengawas Syariah, perusahaan asuransi syariah memiliki DPS untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan syariah agar tidak bertentangan dengan yang dilarang. Asuransi konvensional tidak memiliki pengawasan sehingga banyak yang bertentangan dengan prinsip syara.

- Penjaminan risiko, asuransi syariah menggunakan pembagian risiko, yaitu tanggung jawab bersama antara peserta dan yang lainnya. Asuransi konvensional menggunakan transfer risiko, yaitu. pengalihan risiko dari penanggung kepada tertanggung.

- Akad, asuransi syariah menggunakan akad Tabarru dan akad Tijarah sedangkan asuransi konvensional menggunakan akad jual beli.

4. Akad Tabarru' dan tijariyah dalam asuransi syariah

Yang dimaksud akad tabarru' adalah suatu akad yang bertujuan untuk saling tolong menolong, membantu dalam hal kebaikan. Terdapat bentuk-bentuk akadnya yaitu Qardh, jenis pinjaman yang tanpa syarat, Rahn atau gadai memberi jaminan barang yang memiliki nilai jual yang tinggi, Hiwalah atau pemindahan akad ini sah apabila hanya diucapkan saja. Wakalah atau perwakilan terjadi apabila memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk kepentingan orang lain. Wadiah atau titipan, untuk dijaga keutuhan barang yang diberikan atau diamanahkan. Kafalah, perwakilan bersyarat maksudnya hanya diwakilkan bisa diganti dengan syarat lain, Hibah atau wadiah, pemberian yang dilakukan dengan niat tulus dan ikhlas. Kemudian, akad Tijarah merupakan suatu akad untuk mengelola uang premi yang diberikan ke asuransi syariah. memiliki dua akad yang mendukung yaitu akad wakalah bil ujroh diartikan akad yang memberi kuasa pada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana sosial atau tabarru' menjadi dana investasi peserta. Akad Mudharabah Musyatarakah diartikan gabungan mudharabah dan musyatarakah, akad ini memberikan kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana sosial. Secara singkat, akad mudharabah musyatarakah merupakan akad untuk modal perusahaan asuransi syariah dan dana sosial milik nasabah digabungkan dalam investasi oleh perusahaan asuransi sebagai pengelola. Contoh akad tijarah seperti akad-akad investasi, jual beli dan sewa menyewa. Manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial dalam asuransi syariah. Menggunakan akad tabarru' karena dana yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah digunakan untuk membantu peserta apabila terjadi risiko. Sedangkan akad Tijarah dalam kehidupan sosial untuk mengeola uang kepada asuransi syariah sebagai pengelola dan nasabah sebagai pemilik uang.

5. Analisis Buku 

Judul Buku      : ASURANSI PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARIAH

Penulis             : Kuat Ismanto, SHI.,M.Ag.

Penerbit           : Pustaka Pelajar (Anggota IKAPI)

Kota Terbit      : Yogyakarta

Tahun Terbit    : 2016

Dapat disimpulkan buku ini di kutip secara lengkap yang dibagi beberapa Bab dan Sub Bab yang tentang asuransi. Asuransi syariah perspektif maqasid asy-syariah dapat melindungi kepentingan manusia dengan menjaga kemaslahatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kemudian pertemuan asuransi dengan maqasid asy-syari'ah merupakan upaya penemuan hukum kreatif yang perlu dikembangkan agar menuju asuransi syariah yang lebih baik. Jadi, keabsahan asuransi tidak hanya sesuai dengan rukun dan syarat perjanjian semata, namun berdasarkan rasa spiritualitas yang tinggi.  Buku ini bisa dibilang sangat lengkap dan bagus untuk dipelajari bagi mahasiswa yang ingin mengetahui isi dari asuransi dalam perspektif maqasid asy-syariah. Pada praktik asuransi sudah memasyarakat di Indonesia misalnya asuransi kecelakaan, kebakaran, dan sebagainya. Dengan asuransi dapat melindungi dari risiko yang akan terjadi dikemudian hari. Selain itu, di buku ini menjelaskan bahwa orang yang masuk asuransi harus mengungkapkan seluruh fakta yang diketahui. Bahwa dilarang memberikan kesaksian yang tidak benar atau diluar fakta.

Inspirasi setelah membaca buku ini bahwa dapat menambah pengetahuan dan lebih mengetahui asuransi syariah apabila dikemudian hari akan melakukan asuransi untuk kehidupan mendatang. Dapat diperhatikan, khusus para pembaca sebaiknya mampu memahami dan mengerti dari bacaan mengenai Asuransi syariah dan maqasid asy-syariah. Dan mengikuti suatu hal yang berkaitan dengan asuransi harus sesuai dengan syariat Islam agar tidak ada kesalahan dalam kehidupan sehari-hari. Juga mampu menerapkan dan menaati segala aturan yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi perselisihan antara para pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun