- Dewan Pengawas Syariah, perusahaan asuransi syariah memiliki DPS untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan syariah agar tidak bertentangan dengan yang dilarang. Asuransi konvensional tidak memiliki pengawasan sehingga banyak yang bertentangan dengan prinsip syara.
- Penjaminan risiko, asuransi syariah menggunakan pembagian risiko, yaitu tanggung jawab bersama antara peserta dan yang lainnya. Asuransi konvensional menggunakan transfer risiko, yaitu. pengalihan risiko dari penanggung kepada tertanggung.
- Akad, asuransi syariah menggunakan akad Tabarru dan akad Tijarah sedangkan asuransi konvensional menggunakan akad jual beli.
4. Akad Tabarru' dan tijariyah dalam asuransi syariah
Yang dimaksud akad tabarru' adalah suatu akad yang bertujuan untuk saling tolong menolong, membantu dalam hal kebaikan. Terdapat bentuk-bentuk akadnya yaitu Qardh, jenis pinjaman yang tanpa syarat, Rahn atau gadai memberi jaminan barang yang memiliki nilai jual yang tinggi, Hiwalah atau pemindahan akad ini sah apabila hanya diucapkan saja. Wakalah atau perwakilan terjadi apabila memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk kepentingan orang lain. Wadiah atau titipan, untuk dijaga keutuhan barang yang diberikan atau diamanahkan. Kafalah, perwakilan bersyarat maksudnya hanya diwakilkan bisa diganti dengan syarat lain, Hibah atau wadiah, pemberian yang dilakukan dengan niat tulus dan ikhlas. Kemudian, akad Tijarah merupakan suatu akad untuk mengelola uang premi yang diberikan ke asuransi syariah. memiliki dua akad yang mendukung yaitu akad wakalah bil ujroh diartikan akad yang memberi kuasa pada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana sosial atau tabarru' menjadi dana investasi peserta. Akad Mudharabah Musyatarakah diartikan gabungan mudharabah dan musyatarakah, akad ini memberikan kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana sosial. Secara singkat, akad mudharabah musyatarakah merupakan akad untuk modal perusahaan asuransi syariah dan dana sosial milik nasabah digabungkan dalam investasi oleh perusahaan asuransi sebagai pengelola. Contoh akad tijarah seperti akad-akad investasi, jual beli dan sewa menyewa. Manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial dalam asuransi syariah. Menggunakan akad tabarru' karena dana yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah digunakan untuk membantu peserta apabila terjadi risiko. Sedangkan akad Tijarah dalam kehidupan sosial untuk mengeola uang kepada asuransi syariah sebagai pengelola dan nasabah sebagai pemilik uang.
5. Analisis BukuÂ
Judul Buku    : ASURANSI PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARIAH
Penulis       : Kuat Ismanto, SHI.,M.Ag.
Penerbit      : Pustaka Pelajar (Anggota IKAPI)
Kota Terbit    : Yogyakarta
Tahun Terbit   : 2016