Kelebihan dan kekuranganÂ
Kelebihan buku ini bisa dibilang sangat lengkap dan bagus untuk dipelajari bagi mahasiswa yang ingin mengetahui isi dari asuransi dalam perspektif maqasid asy-syariah. Penjabaran materi cukup baik yang berisi dari Bab 1 sampai Bab 13. Ada beberapa Bab yang menjelaskan inti atau bagian penutup dari isian Bab tersebut. Ada dalil yang dicantumkan serta terdapat contoh yang sesuai dengan isian materinya. Menurut saya menarik saat dibaca karena isiannya berupa asuransi pada umunya sampai dengan asuransi maqasid asy-syariah. Selain itu, terdapat penguatan fatwa DSN-MUI serta peran lain yang mencangkup asuransi syariah. bagian akhir buku berisi penutup yaitu kesimpulan dan saran serta daftar pustaka. Kekurangan buku ini mungkin ada bagian yang tertulis dengan bahasa yang sulit dimengerti.
Kesimpulan dan SaranÂ
Bahwa Asuransi syariah dikembangkan berdasar prinsip saling tolong-menolong dan kerjasama. Asuransi syariah sebagai solusi perdebatan hukum walau terdapat ketidakpastian hukum. Asuransi memang belum ada hukumnya baik Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Hal itu dapat ditinjau dengan hukum islam yaitu maqasid asy-syariah yang dapat melindungi kepentingan manusia dengan menjaga kemaslahatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kemudian pertemuan asuransi dengan maqasid asy-syari'ah merupakan upaya penemuan hukum kreatif yang perlu dikembangkan agar menuju asuransi syariah yang lebih baik. Jadi, keabsahan asuransi tidak hanya sesuai dengan rukun dan syarat perjanjian semata, namun berdasarkan rasa spiritualitas yang tinggi. Oleh karena itu, asuransi syariah hadir sebagai pemenuh kebutuhan jasa keuangan bagi masyarakat muslim dan masyarakat luas.
Teruntuk para pembaca sebaiknya mampu memahami dan mengerti dari bacaan mengenai Asuransi syariah dan maqasid asy-syariah. Selain itu, dapat mengikuti suatu hal yang berkaitan dengan asuransi berdasarkan ajaran Islam agar tidak ada kesalahan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Juga mampu menerapkan dan mentaati segala aturan yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi perselisihan antara satu pihak dengan pihak lain.
Terimakasih dan Semoga bermanfaatÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H