Mohon tunggu...
Azizah Wardah Kusumastuti
Azizah Wardah Kusumastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah di UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Asuransi Perspektif Maqasid Asy-Syariah" Yuk Simak!

2 Maret 2023   20:36 Diperbarui: 2 Maret 2023   20:43 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Praktik asuransi sudah memasyarakat di Indonesia misalnya asuransi kecelakaan, kebakaran, dan sebagainya. Banyak masyarakat muslim yang terlibat di dalamnya, baik sebagai pelaku bisnis atau sebagai peserta (nasabah). Disisi lain, ada yang beranggapan bahwa asuransi itu tidak islami. Ada ulama kontemporer yang dilihat dari sudut pandang akad atau perjanjian syariah. Kemudian mengenai resiko sebagai objek asuransi yang memiliki hubungan sangat erat satu sama lain. Resiko diartikan suatu ketidakpastian tentang kerugian atau yang menjadi penyebab suatu kejadian.

Jenis-jenis asuransi diantaranya :

  • Asuransi kerugian, perjanjian asuransi yang memberika jasa dalam penanggungan resiko atas kerugian, kehilangan dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang peristiwa tidak pasti.
  • Asuransi Jiwa, perjanjian asuransi yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
  • Re-Asuransi, perjanjian asuransi yang dipertanggungkan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian di perusahaan asuransi jiwa.

Jadi, asuransi memiliki batasan yang sesuai dengan kepentingan seseorang seperti ekonomi, hukum, bisnis atau sudut sosial. Di buku ini menjelaskan bahwa orang yang masuk asuransi harus mengungkapkan seluruh fakta yang diketahui. Tidak boleh memberikan kesaksian yang tidak benar diluar fakta. Tanggung jawab apabila terbukti orang yang masuk asuransi menyatakan hal yang tidak sebenarnya akan menyalahi perjanjian tertentu atau berbuat curang maka dianggap berbohong kepada perusahaan asuransi. Di dalam asuransi harus semua ada pengungkapan fakta material.

Kemunculan asuransi syariah merupakan jawaban atas perbedaan pendapat ulama terhadap asuransi konvensional. Berdasarkan pada kenyataan asuransi syariah dengan prinsip tolong menolong (ta'awun), sedangkan asuransi konvensional lebih condong pada sisi perjanjian. Terkait asuransi syariah memiliki fungsi utama yaitu sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko seperti mengalihkan risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung).

Dapat diketahui, asuransi terdapat makna penting dari beberapa segi, yakni :

  • Segi jaminan, asuransi jiwa merupakan asuransi dengan manusia sebagai kepentingan yang diasuransikan berbeda dengan asuransi kerugian.
  • Segi sosial, sebagai suatu rencana sosial bertujuan memberikan santunan kepada orang yang menderita karena ditimpa musibah santunannya diambil dari kontribusi yang dikumpulkan bagi pihak yang berkontribusi.
  • Segi ekonomi, suatu disiplin ilmu tentang usaha manusia secara kepuasaan guna memenuhi kebutuhan hidup.
  • Segi finansial, perusahaan asuransi menghimpun dana dari tertanggung dalam bentuk premi.

Dalam asuransi syariah terdapat tujuan khusus adalah untuk meringankan risiko yang dihadapi para nasabah, menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabah, mengumpulkan dana melalui premi. Setelah terdapat tujuan adapula manfaat asuransi syariah yang dibagi dua jenis manfaat yaitu manfaat asuransi jiwa dan manfaat asuransi kerugian syariah, diantaranya :

  • Manfaat asuransi jiwa : memastikan bahwa keluarga peserta memiliki dana yang cukup, memastikan bahwa keluarga peserta asuransi dapat mempertahankan standar hidup, membiayai pendidikan anak, memenuhi kebutuhan peserta dihari tua tersedianya tabungan hari tua.
  • Manfaat asuransi kerugian syariah : pengalihan risiko dengan membayar premi asuransi dalam jumlah yang jauh lebih kecil daripada kerugian yang mungkin terjadi tanpa asuransi, wadah dana bersama oleh perusahaan asuransi dari tertanggung dikumpulkan oleh penanggung kedalam suatu wadah dana bersama.

Selanjutnya, dari segi terminologi konsep maqasid asy-syari'ah yang berarti objek atau tujuan yang dituju oleh syari'ah. Jadi, maqasid asy-syari'ah adalah tujuan atau rahasia yang ditetapkan oleh syar'i (pembuat hukum) pada setiap hukum dari hukum-hukum syari'ah. Adapun tujuan hukum islam (maqasid asy-syari'ah) terdiri dari lima tujuan yaitu : memelihara agama, memilihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta benda serta kehormatan. Asuransi syari'ah dapat melindungi dari berbagai kemaslahatan yang terjadi tersebut dikarenakan asuransi memiliki peran penting untuk keberadaan manusia.

            Ada beberapa prinsip hukum asuransi diantaranya :

  • Principle of insurable interest, berfungsi untuk mencegah praktik perjudian dalam asuransi.
  • Principle of utmost good faith, bertujuan mencegah terjadinya penipuan diantara pihak.
  • Principle of indemnity, bahwa pertanggungan bertujuan memberikan penggantian atas kerugian tidak boleh melebihi kerugian riil tertanggung.
  • Principle of subrogation, maksudnya penanggung yang telah membayar kerugian terhadap barang yang dipertanggungkan seperti pembayaran dilakukan sebab ada pihak ketiga.
  • Principle of contribution, tertanggung dapat mengasuransikan harta benda yang sama pada perusahaan asuransi, apabila terjadi kerugian maka dengan prinsip kontribusi seperti halnya penanggung membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak tertanggung.

Asuransi sangat berpegang teguh pada etika bisnis menurut Islam terutama bisnis asuransi syariah. Asuransi juga tidak boleh terlibat pada praktik bisnis yang dilarang Islam seperti halnya : riba, perjudian, ketidakpastian, dan penipuan. Sebenarnya prinsip hukum asuransi tidak bertentangan dengan hukum islam. Mengenai asuransi dalam kerangka perjanjian syari'ah bahwa diperbolehkan memasukkan syarat-syarat secara material yang benar-benar ditentukan oleh para pihak sepenuhnya. Syarat-syarat sah seperti : tidak ada paksaan (ikrah), tidak menimbulkan kerugian(dharar), tidak mengandung ketidakjelasan(gharar), tidak mengandung riba, dan tidak mengandung syarat fasid. Dalam implementasi fatwa di lapangan bahwa perusahaan asuransi syariah diawasi oleh dewan pengawasan syari'ah (DPS) sebagai polisi syari'ah bagi setiap lembaga yang operasionalnya didasarkan pada prinsip syari'ah. Ketentuan-ketentuan syariah terkait asuransi diantaranya : al-qur'an, al-hadits, Ushul fikih, kaidah fikih, fatwa DSN-MUI, peraturan perundang-undangan, KHES dan sebagainya. Pada sisi kesyari'ahan asuransi syariah merujuk pada pedoman berupa Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Kemudian, kedudukan fatwa DSN-MUI dalam operasional asuransi syariah berlaku sebagai pedoman pelaksanaan dan sebagai hukum positif yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Asuransi syariah memiliki penguatan aspek-aspek agar menjadi lebih baik. Dalam operasionalnya, asuransi syariah dimungkinkan terjadi sengketa jadi upaya pertama yang perlu dilakukan adalah musyawarah pihak yang bersengkat. Apabila tidak ditemukan maka bisa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Dalam mengembangkan asuransi harus berpegang teguh oleh setiap perusahaan asuransi syariah. Dikarenakan untuk tetap menjaga syariah compliance yang perusahaan membawa nama besar agama. Terkait modern sekarang bahwa semakin membutuhkan jasa asuransi karena telah menjadi kebutuhan masyarakat modern.

 Dari segi perkembangan zaman modern sudah ada BPJS kesehatan dan asuransi syari'ah mikro. Lebih mengetahui asuransi syari'ah mikro ada produk standar yang dibuat yaitu asuransi mikro syari'ah si bijak. Dengan BPJS yang sudah tidak asing lagi itu sudah menjadi layanan kesehatan untuk seluruh rakyat indonesia. Dari BPJS perlu diwaspadai terkhusus peserta bahwa pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Disebabkan BPJS berperan penting sebagai pelindung masyarakat dari risiko finansial kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun