Mohon tunggu...
Azizah Uswatun Hasanah
Azizah Uswatun Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Manajemen Pendidikan Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Gunung Djati

Mahasiswi jurusan Manajemen Pendidikan Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Peningkatan Kualitas dan Kepercayaan Konsumen pada Produk UMKM melalui Sertifikasi Halal

13 September 2024   01:56 Diperbarui: 13 September 2024   02:38 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UMKM yang didaftarkan Sertifikasi Halal/dok. rpi

Di era persaingan pasar yang ketat ini, industri halal menjadi salah satu tren di beberapa negara termasuk Indonesia. Hal ini sangat diperhatikan karena penduduk Indonesia sebagian besar beragama islam sehingga produk yang beredar di pasar perlu diketahui kehalalan produknya. Sertifikasi halal merupakan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI) yang memberikan pernyataan terkait kesesuaian produk dengan syariat islam. Sertifikat halal ini bukanlah sekedar kepatuhan religius saja, melainkan dapat meningkatkan kualitas dan membangun kepercayaan pada konsumen, sehingga sertifikat halal menjadi alat dalam meningkatkan kualitas produk dan membangun kepercayaan masyarakat. Sertifikasi halal ini dilakukan dengan sangat terperinci juga teliti, karena sertifikasi ini melibatkan proses verifikasi yang begitu ketat, dimulai dari bahan baku yang digunakan untuk membuat suatu produk, kemudian proses pembuatannya, dan juga fasilitas yang digunakan halal atau tidak.

Sebagaimana dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang memberikan aturan jelas terkait penerbitan sertifikat halal. Sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH merupakan sebagai bentuk pengakuan kehalalan suatu produk. adapun label halal merupakan tanda bahwa produk tersebut telah memperoleh sertifikat halal.

Peningkatan kualitas produk melalui Sertifikasi Halal

Salah satu manfaat yang diberikan sertifikasi halal adalah meningkatkan kualitas produk. Dalam Meningkatkan kualitas produk para UMKM perlu menetapkan standarisasi pada proses produksinya, karena sertifikasi halal mengharuskan penerapan standar operasional yang ketat. Proses Produksi perlu dipastikan dengan benar, baik dari bahan baku yang digunakan, proses pembuatannya, hingga fasilitas yang dipakai untuk proses produksi sudah terjamin kehalalannya dan bebas dari kontaminasi produk haram. Sertifikasi halal tentunya akan memperbaiki proses produksi yang kurang sehingga membantu meningkatkan kualitas produk. Contohnya apabila terdapat UMKM yang memakai bahan baku tidak bersertifikat Halal maka pendamping akan menyarankan bahan baku yang telah bersertifikat.  

Sertifikasi Halal dapat membantu membranding produk UMKM juga, dengan demikian produk yang telah tersertifikasi halal akan memiliki identitas pada produknya sehingga akan memberikan kepercayaan juga keyakinan bahwa produk yang telah tersertifikasi ini sudah pasti aman dikonsumsi.

Membangun Kepercayaan Konsumen

Kepercayaan konsumen merupakan aset berharga yang dapat meningkatkan loyalitas kepada penjual, sehingga perlunya memenuhi kebutuhan dengan menyediakan makanan  yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Strategi yang digunakan dalam menumbuhkan kepercayaan konsumen tentu dengan sertifikasi halal yang akan menjamin keamanan dan kualitas, konsumen akan yakin bahwa produk yang dikonsumsinya akan terjamin dan membantu dalam keputusan pembelian. Adanya sertifikasi halal pada produk menjadi salah satu karakter yang dapat membedakan produknya dengan produk yang lain sehingga dapat lebih unggul dibandingkan dengan pesaing lain yang belum memiliki sertifikat halal pada produknya.

Kewajiban sertifikasi halal yang telah tercantum dalam undang-undang merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan konsumen khususnya pada UMKM atau produk lokal Indonesia. Sehingga hal ini menjadi peluang bagi para UMKM untuk dapat meraih pasar domestik dan internasional, yang mana kehalalan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi konsumen.

Proses Sertifikasi Halal dapat dilakukan dengan cara:

1. Mengikuti sosialisasi atau edukasi terkait sertifikasi halal, yang biasanya diselenggarakan oleh BPJPH sendiri, atau lembaga lain yang berkerja sama dengan penjamin halal.

2. Para UMKM membawa beberapa syarat seperti KTP, NPWP (jika ada), email untuk pendafataran akun OSS untuk pembuatan NIB dan akun sihalal untuk pengajuan sertifikasi

3. Foto Produk dengan pendamping di lokasi usaha atau tempat produksi

4. Pendamping akan memasukkan data dan apabila terdapat kuota sertifikat self declare akan langsung di kirim

Gambar di atas merupakan sebagian dokumentasi para UMKM yang telah didaftarkan sertifikasi halal self declare yang diselenggarakan oleh BPJPH tanpa dipungut biaya atau biasa dikenal dengan SEHATI (sertifikat halal gratis). Sertifikat halal gratis bertujuan dalam mendapatkan sertifikasi halal tanpa dipungut biaya bagi para pelaku usaha yang memenuhi syarat dengan cara pernyataan pelaku usaha (Self Declare) dengan diverifikasi dan validasi oleh pendamping proses produk halal (PPH). Adapun syarat dalam mendaftar SEHATI (sertifikat halal gratis) di antaranya: Produk yang dimiliki tidak berisiko, berarti telah menggunakan bahan yang sudah pasti kehalalannya, Proses produksi yang dipastikan kehalalannya, Memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha), Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dari lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal, Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar, Produk yang dihasilkan berupa barang, Tidak menggunakan bahan yang berbahaya, dan Memakai bahan yang sudah pasti kehalalannya.

Hal tersebut dapat terlihat bahwa pemerintah sangat mendukung dalam peningkatan kualitas produk pada UMKM dan membangun kepercayaan konsumen bahwa produk lokal sudah teruji keamanan dan kehalalannya untuk dikonsumsi. Selain itu juga hal ini juga menjadi upaya bagi UMKM untuk terus meningkatkan kualitas produknya dari produk-produk pesaing, sehingga produk lokal dapat beredar luas ke pasar domestik juga internasional dengan produk yang sudah terstandarisasi proses produksi atau kehalalannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun