3. Foto Produk dengan pendamping di lokasi usaha atau tempat produksi
4. Pendamping akan memasukkan data dan apabila terdapat kuota sertifikat self declare akan langsung di kirim
Gambar di atas merupakan sebagian dokumentasi para UMKM yang telah didaftarkan sertifikasi halal self declare yang diselenggarakan oleh BPJPH tanpa dipungut biaya atau biasa dikenal dengan SEHATI (sertifikat halal gratis). Sertifikat halal gratis bertujuan dalam mendapatkan sertifikasi halal tanpa dipungut biaya bagi para pelaku usaha yang memenuhi syarat dengan cara pernyataan pelaku usaha (Self Declare) dengan diverifikasi dan validasi oleh pendamping proses produk halal (PPH). Adapun syarat dalam mendaftar SEHATI (sertifikat halal gratis) di antaranya: Produk yang dimiliki tidak berisiko, berarti telah menggunakan bahan yang sudah pasti kehalalannya, Proses produksi yang dipastikan kehalalannya, Memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha), Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dari lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal, Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar, Produk yang dihasilkan berupa barang, Tidak menggunakan bahan yang berbahaya, dan Memakai bahan yang sudah pasti kehalalannya.
Hal tersebut dapat terlihat bahwa pemerintah sangat mendukung dalam peningkatan kualitas produk pada UMKM dan membangun kepercayaan konsumen bahwa produk lokal sudah teruji keamanan dan kehalalannya untuk dikonsumsi. Selain itu juga hal ini juga menjadi upaya bagi UMKM untuk terus meningkatkan kualitas produknya dari produk-produk pesaing, sehingga produk lokal dapat beredar luas ke pasar domestik juga internasional dengan produk yang sudah terstandarisasi proses produksi atau kehalalannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H