Mohon tunggu...
Azizah Uswatun Hasanah
Azizah Uswatun Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Manajemen Pendidikan Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Gunung Djati

Mahasiswi jurusan Manajemen Pendidikan Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Peningkatan Kualitas dan Kepercayaan Konsumen pada Produk UMKM melalui Sertifikasi Halal

13 September 2024   01:56 Diperbarui: 13 September 2024   02:38 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UMKM yang didaftarkan Sertifikasi Halal/dok. rpi

3. Foto Produk dengan pendamping di lokasi usaha atau tempat produksi

4. Pendamping akan memasukkan data dan apabila terdapat kuota sertifikat self declare akan langsung di kirim

UMKM yang didaftarkan Sertifikasi Halal/dok. rpi
UMKM yang didaftarkan Sertifikasi Halal/dok. rpi

Gambar di atas merupakan sebagian dokumentasi para UMKM yang telah didaftarkan sertifikasi halal self declare yang diselenggarakan oleh BPJPH tanpa dipungut biaya atau biasa dikenal dengan SEHATI (sertifikat halal gratis). Sertifikat halal gratis bertujuan dalam mendapatkan sertifikasi halal tanpa dipungut biaya bagi para pelaku usaha yang memenuhi syarat dengan cara pernyataan pelaku usaha (Self Declare) dengan diverifikasi dan validasi oleh pendamping proses produk halal (PPH). Adapun syarat dalam mendaftar SEHATI (sertifikat halal gratis) di antaranya: Produk yang dimiliki tidak berisiko, berarti telah menggunakan bahan yang sudah pasti kehalalannya, Proses produksi yang dipastikan kehalalannya, Memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha), Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dari lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal, Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar, Produk yang dihasilkan berupa barang, Tidak menggunakan bahan yang berbahaya, dan Memakai bahan yang sudah pasti kehalalannya.

Hal tersebut dapat terlihat bahwa pemerintah sangat mendukung dalam peningkatan kualitas produk pada UMKM dan membangun kepercayaan konsumen bahwa produk lokal sudah teruji keamanan dan kehalalannya untuk dikonsumsi. Selain itu juga hal ini juga menjadi upaya bagi UMKM untuk terus meningkatkan kualitas produknya dari produk-produk pesaing, sehingga produk lokal dapat beredar luas ke pasar domestik juga internasional dengan produk yang sudah terstandarisasi proses produksi atau kehalalannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun