Dengan tegas ayat tersebut mengingatkan kepada setiap manusia agar tidak saling mengolok satu sama lainnya. Karena Allah Maha segalanya. Pemaparan yang saya paparkan di atas adalah hak manusia secara individual. Adapun makna konteks dan kronologi reformasi sosial di dalam Al-Qur'an bagi perempuan mencakup beberapa hal:Â
Perceraian
Dalam hal perceraian memang laki-lakilah yang memiliki hak untuk menggugat talak terlebih dahulu, namun bukan berarti kebebasan tersebut dilakukan semena-semena oleh seorang laki-laki dalam menceraikan seorang perempuan tanpa adanya alasan yang logis. Karena Al-Qur'an sendiri melindungi perempuan agar ia tidak ditinggalkan dan disalah gunakan oleh suaminya.
Patriarki merupakan budaya dengan purbasangka bahwa laki-laki adalah utama (androsentrik), dimana dalam budaya tersebut, nilai perempuan dianggap sangat berharga apabila kemampuan reproduksinya juga baik. Oleh sebab itu implikasi sistem patriarki benar-benar harus dipahami  kaitannya dengan prinsip-prinsip al-Qur'an yang lebih luas dan tujuan hakikinya untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan sederajat di dalam masyarakat. Â
Sebab pada dasarnya kekejaman seseorang laki-laki terhadap perempuan dan ketidak adilannya yang diberlakukan kepadanya itu karena berangkat dari adat-istiadat yang buruk, dan perbuatan tersebut merupakan salah satu perbuatan yang tidak disukai oleh Allah, dan mesti harus dihilangkan seiring perkembangan zaman yang telah berkembang pesat dan maju.
Keadilan merupakan fokus perhatian kebanyakan para penafsir modern yang tertarik pada persoalan poligami. Dimana biasanya laki-laki-laki akan memilih jalan poligami, dengan alasan bahwa perempuan pertama yang dinikahinya tidak mampu memiliki anak, atau karena kurang memuaskan nafsu seksualnya, sehingga dia memilih untuk memiliki dua istri.Â
Yang perlu diperhatikan dari alasan tersebut, adalah bahwa alasan daripada itu bukan merupakan tindakan qur'ani.Â
Saksi
Kesaksian seorang perempuan boleh dianggap kurang bernilai dibanding laki-laki, apabila ia memilik daya ingatan yang lemah, akan tetapi sebaliknya jika dia memiliki pengetahuan tentang masalah transaksi keuangan misalnya, maka dibolehkan juga baginya untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa ia juga mampu sejajar dengan laki-laki.Â