Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum perdata sendiri merupakan peraturan atau suatu adat yang mengikat yang dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa yang bertujuan untuk mengatur hak dan hubungan antara orang dengan orang dalam menjalani kehidupan. Sedangkan hukum perdata islam adalah segala hal yang mengatur hubungan manusia dengan manusia saat berinteraksi dalam kehidupan dan besumber dari al-qur'an dan hadits, yang mana ini berhubungan dengan hukum pernikahan, perceraian, perwakafan, warisan dan juga wasiat. Dalam arti khusus hukum perdata islam juga mengatur hal-hal terkait muamalah, diantaranya yang berhubungan dengan hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah, dan sebagainya, yang didalamnya terdapat interkasi hubungan antara individu dengan individu atau dengan kelompok. Kemudian hukum perdata indonesia adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan di lingkup warga Negara Indonesia.
Jadi dapat disimpulkan dari ketiga pengertian pengantar di atas bahwa pengertian dari hukum perdata islam di Indonesia yaitu peraturan yang terkait dengan individu atau perseorangan tentang hubungan manusia dalam menjalani kehidupan sebagai warga Negara yang tinggal di indonesia yang sesuai dengan kebiasaan atau adat yang mengikat dan dipadukan atau dengan peraturan yang ada di dalam agama islam yang mencakup semua aspek kehidupan dan bersumber dari al-qur'an dan hadits untuk mengatur tentang hak-hak dan kewajiban suatu individu dengan individu lainnya atau individu dengan Tuhan guna mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
Prinsip perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974:
- Membentuk keluarga yang kekal, yakni perkawinan tidak semata-mata dilakukan dalam waktu yang singkat dan menciptakan keluarga yang harmonis, Â untuk itu suami istri saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.Â
- Sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, jadi apabila perkawinan beda agama bisa dikatakan bahwa perkawinannya tidak sah dan tidak dapat dicatatkan
- Batas umur calon pengantin pria adalah 19 tahun, sedangkan calon pengantin wanita adalah 16 tahun,Â
- Monogami terbuka dengan izin pengadilan untuk poligami, Poligami ditempatkan pada status hukum darurat atau luar biasa. Di samping itu lembaga poligami tidak semata mata kewenangan penuh suami, tetapi atas dasar izin dari hakim/pengadilan sesuai dengan bunyi pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan.Â
- Putusnya perkawinan dengan putusan pengadilan, jadi tidak semerta-merta dengan mudah menceraikan/talak dan dilakukan pencarian alasannya, serta hakim sebisa mungkin mendamaikan dan tidak menjatuhi putusan cerai
- Kedudukan suami dan istri seimbang, tidak ada yang mendominasi dan sesuai dengan tugas masing-masing
Prinsip perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam:
- Adanya persetujuan atau sukarela dari kedua mempelai, yaitu calon mempelai diberi kebebasan untuk memilih pasangannya tanpa ada unsur paksaan. Prinsip ini sebenarnya kritik terhadap tradisi bangsa Arab yang menempatkan perempuan pada posisi yang lemah, sehingga untuk dirinya sendiri saja ia tidak memiliki kebebasan untuk menentukan apa yang terbaik pada dirinya. Oleh sebab itu kebebasan memilih jodoh adalah hak dan kebebasan bagi laki-laki dan perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam .
- Larangan kawin karena ada pertalian nasab, kekerabatan, sepersusuan, dan semenda
- Saling melengkapi dan saling melindungi. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT. yang terdapat pada surah al-Baqarah:187 yang menjelaskan istri-istri adalah pakaian sebagaimana layaknya dengan laki-laki juga sebagai pakaian untuk wanita. Perkawinan laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk saling membantu dan saling melengkapi, karena setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan.Â
- Tujuan perkawinan yaitu untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT Qs. ar-Rum:21. Mawaddah wa rahmah adalah karakter manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya. Jika binatang melakukan hubungan seksual semata-mata untuk kebutuhan naluri seks dan juga dimaksudkan untuk berkembang biak, sedangkan perkawinan manusia bertujuan untuk mencapai ridha Allah disamping tujuan yang bersifat biologis juga membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayangÂ
- Hak dan kewajiban suami istri seimbang
Latar belakang pernikahan yang tidak dicatatkan
Yang melatarbelakangi adanya pernikahan yang tidak dicatatkan atau dilakukan pencatatan oleh PPN adalah karena adanya kemungkinan problematika perkawinan yang menyebabkan perkawinan tersebut tidak dicatatkan. Contoh problematika perkawinan yaitu perkawinan beda agama, nikah siri, perkawinan dengan sejenis, dan kawin kontrak. Yang mana masing-masing memiliki alasan atau yang menjadi penyebab perkawinannya tidak dapat dicatatkan. Atau alasan orang lebih memilih untuk perkawinan yang tidak dicatatkan: 1.  Untuk menghindari pembayaran biaya administrasi dan berbagai pungutan baik resmi maupun tidak resmi dari pencatatan perkawinan; 2.  Mencari barokah dari kiyai bagi pelaku perkawinan baik wali nikah maupun mempelai laki-laki dari kelompok ‘santri’; 3.  Pernikahan dalam rangka poligami liar untuk menghilangkan jejak sehingga bebas dari tuntutan hukum dan hukuman administrasi dari instansinya bagi pegawai negeri sipil, dan  agar tidak diketahui oleh isteri yang sudah ada terlebih dahulu dan menghindari ijin poligami yang harus diurus di pengadilan; 4. perkawinan di bawah tangan agar gaji pensiun janda tidak hilang. Ini terjadi pada seorang perempuan yang suaminya Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia,  maka perempuan janda tersebut mendapatkan pensiunan, kemudian  menikah di bawah tangan  agar pensiunannya tidak hilang. Solusi untuk mengatasi masalah terkait tidak dicatatkannya perkawinan adalah dengan memberikan edukasi kepada setiap calon pasangan suami istri bahwa dengan dicatatkannya sebuah perkawinan di dalam suatu Negara, terlebih lagi di indonesia yang termasuk Negara hukum hal ini mampu melindungi hak-hak masing-masing individu baik suami, istri maupun anak itu sendiri. Juga dapat memberikan kepastian hukum apabila suatu saat terdapat masalah dalam perjalanan perkawinannya. Perlu keberanian para ulama untuk memasukkan pencatatan perkawinan sebagai salah satu rukun perkawinan ala fiqh Indonesia, agar jelas status perkawinan yang tidak dicatatkan merupakan perkawinan yang tidak sah sehingga masyarakat muslim Indonesia akan lebih berhati-hati dalam menyikapinya.
Urgensi pencatatan perkawinan
Pencatatan perkawinan harus dilakukan sebab:
- Dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing
- Untuk menjamin ketertiban administrasi perkawinan
- Dapat memberikan bukti otentik berupa buku akta nikah
- Memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, istri, maupun anak
- Memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul akibat perkawinan seperti hak waris, hak untuk memperoleh akta kelahiran, dan lain-lain
hikmahnya bahwa pencatatan pernikahan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang telah melangsungkan pernikahan, sehingga memberikan kekuatan bukti otentik tentang telah terjadinya pernikahan serta para pihak dapat mempertahankan pernikahan tersebut kepada siapa pun dan dihadapan hukum. Di samping itu, pencatatan pernikahan merupakan usaha pemerintah untuk mengayomi masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan keadilan.Â
Pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil
- Ulama Hanafiyyah, berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil apabila yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamili wanita tersebut. Argument ini beralaskan karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan pada Q.S. An-Nisa' ayat 22, 23, 24.
- Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa hukumnya juga sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik itu yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya maupun yang bukan menghamilinya. Alasannya sama dengan pendapat Ulama Hanafiyyah ditambah karena akad nikah yang mereka lakukan itu hukumnya sah, dan halal hukumnya disetubuhi walaupun dalam keadaan hamil. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i menganggap bahwa pernikahan itu dianggap sah karena tidak terikat dengan pernikahan lain (tidak ada masa iddahnya).
- Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita dalam keadaan hamil akibat zina, walaupun yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, apalagi yang bukan menghamilinya.
- Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui hamil karena berbuat zina, baik dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, terlebih-lebih dengan laki-laki yang menghamilinya. Kecuali wanita tersebut sudah memenuhi dua syarat berikut: pertama, telah habis masa iddahnya, yakni sampai ia melahirkan. Kedua, telah benar-benar bertaubat dari perbuatan zina.
Cara mencegah dan menghindari perceraian
- Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan
Kunci agar rumah tangga tetap harmonis adalah dengan menjaga komunikasi dengan pasangan. Ketika mampu berkomunikasi dengan baik maka kedepannya akan memudahkan dalam memahami pasangan dan menjadikan kita lebih terbuka serta jujur dengan pasangan.
- Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik
Tidak ada satu orang pun yang tidak ingin dihargai, apalagi pasangan. Dengan kita menghargai pasangan maka kita sendiri juga akan dihargai. Usahakan untuk selalu mengapresiasi hal-hal kecil yang pasangan lakukan untuk kita
- Menghindari tindakan kekerasan
Segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak akan pernah dibenarkan apapun alasannya. Hal ini juga yang sering memicu perceraian. Maka dari itu jangan pernah melakukan kekerasan pada pasangan baik suami maupun istri.
- Memperbaiki kesalahan dengan tulus dan introspeksi diri
Ketika berbuat salah dengan pasangan sebisa mungkin untuk segera meminta maaf, agar selanjutnya tidak terjadi kesalah pahaman. Juga tidak lupa untuk senantiasa instropeksi diri agar tahu dimana letak salahnya.
- Senantiasa berdoa kepada Allah agar selalu dijaga keluarga dan rumah tangganya
Sekuat apapun kita berusaha menjaga rumah tangga kita, apabila tidak dibarengi dengan usaha dan berdoa kepada Allah maka tidak menutup kemungkinan akan mendapat musibah berupa perceraian. Maka dari itu kita harus senantiasa berdoa kepada Allah untuk meminta agar selalu dilingdungi rumah tangga dan keluarganya.
Ringkasan singkat dan inspirasi dari aktivitas review book
     Dari buku tulisan Rachmadi Usman yang berjudul "Hukum Perwakafan Di Indonesia" ini saya dapat menyimpulkan bahwa Menurut Undang-Undang Nomor 41 Pasal 1 Angka 1 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan Ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum dengan cara memisahkan sebagian harta milik dan dilembagakan untuk selama-lamanya bagi kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
      Dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Udang Pokok Agraria ini secara khusus berkenaan dengan perwakafan ditentukan, bahwa perwakafan tanah dilindungi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 49 Ayat (3) Undang-Udang Pokok Agraria tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 yang terbatas mengatur mengenai perwakafan tanah milik, karena dimaksudkan untuk menyempurnakan ketentuan perwakafan yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial.
      Namun, dalam perkembangannya persoalan perwakafan pada umumnya diatur kembali dalam Kompilasi Hukum Islam yang termuat dalam Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.  Yang mana dalam perspektif KHI tidak hanya terbatas pada tanah hak milik, tetapi juga benda lainnya, termasuk benda bergerak yang dapat diwakafkan. Dan seiring dengan dimungkinkan wakaf uang, ruang lingkup wakaf menjadi lebih luas, kini dapat mewakafkan sebagian kekayaan seseorang atau badan hukum berupa benda wakaf bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan inteletuak, dan benda bergerak lainnya. Maka untuk mengembangkan terkait perwakafan dan memenuhi kebutuhan hukum, dibentuklah ketentuan hukum yang mengatur mengenai perwakafan ini, yakni pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Yang ketentuan perwakafannya berdasarkan syariah dan peraturan perudang-udangan. Secara umum banyak hal baru dan berbeda yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang pembahasannya lebih luas dan luwes dibanding dengan undang-undang sebelumnya dan KHI.
Inspirasi yang dapat saya ambil ini adalah pewakafan memiliki peran penting di indonesia, tidak hanya menyangkut kegiatan keagamaan saja tetapi juga memberikan manfaat untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan ekonomi di indonesia itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H