Mohon tunggu...
Azizah Laili Rohmah
Azizah Laili Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Melalui Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Analisis dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

20 Februari 2023   22:55 Diperbarui: 20 Februari 2023   23:32 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan merupakan salah satu bentuk perjanjian yang kuat, bahkan statusnya melebihi dari perjanjian biasa yang dilakukan manusia. Oleh karena itu hukum nikah dengan akad perjanjian manusia adalah sama yakni lebih baik dicatatkan, hukumnya sunah, ini menurut pemahaman tekstual.  Menurut pendapat Abdul Wahab Khalaf, apabila masalah di atas ditinjau dari ushul fiqh yang menerangkan bahwa perintah dalam AI-Qur'an bernilai wajib, maka mencatat segala bentuk perjanjian termasuk perjanjian pernikahan hukumnya wajib.

Makna Yuridis Pencatatan Perkawinan

  • Tujuan Penulisan, untuk menguraikan dan menganalisis tentang substansi pencatatan perkawinan dalam prespektif hukum perkawinan di Indonesia.
  • Ruang Lingkup, bahwa pencatatan perkawinan di Indonesia hingga saat ini masih terdapat perbedaan pendapat akan kedudukannya dalam peraturan hukum, maupu dalam perkembangan hukum Islam. Ada dua mainstream yang berkembang:
  • bahwa pencatatan perkawinan itu tidak ada hubungannya dengan keabsahan sebuah pekawinan, yang penting syarat dan rukunnya telah terpenuhi, pencatatan ini hanya sebatas kewajiban administrasi saja. Apalagi yang berkaitan dengan dosa, pencatatan perkawinan tidak termasuk didalamnya.
  • Sedangkan pendapat kedua, menyatakan bahwa pencatatan perkawinan disebut sebagai penentu sah atau tidaknya pernikahan. Ia bukan hanya kewajiban administrasi negara namun bersifat kewajiban syariat sehingga dapat menentukan sah atau tidaknya sebuah perkawinan.
  • Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yang menggunakan cara penelitian kualitatif dengan bahan sekunder dari bahan hukum normatif dan empiris.

Pendapat Kelompok Tentang Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Dampak Apabila Pernikahan Tidak Dicatatkan

Menurut kelompok kami pencatatan perkawinan itu sangat penting sebagai bentuk keabsahan atau tidaknya suatu perkawinan, pencatatan perkawinan akan menjamin perlindungan hukum, akan menjamin bahwa perkawinan diakui secara hukum, serta perlindungan hukum untuk pasangan suami istri, anak-anak, dan memberikan perlindungan pada hak yang ada karena terjadinya perkawinan. Suatu perkawinan yang tidak adanya pencatatan itu akan sangat disayangkan karena merugikan, apalagi sangat merugikan untuk perempuan. Dan jika anak lahir dari suatu perkawinan yang tidak dicatatkan sebelumnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka akan berakibat si anak hanya mempunyai dengan hubungan si ibu bukan si ayah.

Pencatatan perkawinan bisa dikatakan sebagai bagian penting dalam perkawinan agar kehidupan berumah tangga terjamin, bisa memberikan ketertiban dalam rumah tangga dan kehidupan bermasyarakat

Kesimpulan

Pencatatan pernikahan sangat diperlukan karena sangat erat kaitannya dengan kekuatan hukum, jika tidak ada pencatatan pernikahan ketika kita akan mengajukan hak-hak kita maka tidak akan tercapai karena tidak ada kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini sejalan dengan konsep HAM yang dimana semua manusia memiliki haknya mulai dari kandungan sampai meninggal. Oleh sebab itu guna memenuhi hak-hak tersebut khususnya bagi perempuan dan anak-anak,hal semacam pencatatan perkawinan sangat di perlukan. Selain hal ini dimaksudkan untuk memenuhi hal-hal seperti yang tertuang dalam makna filosofis, makna sosiologis, makna religius, dan makna yuridis.

 

Kelompok 5 (HKI 4F)

anggota: 

  • Nabila Anastasya (212121186)
  • Galih Apriadi (212121193)
  • Ali Marfu’in (212121199)
  • Yezharivina Nur Anisa (212121205)
  • Azizah Laili Rohmah (212121212)
  • Yulianti Setyo Rahayu (212121219)

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun