Istilah emis bukan hal baru bagi lembaga pendidikan keagamaan dibawah naungan Kementerian Agama. Adalah educatiaon management information system (sistem informasi manajemen pendidikan), mengelola tentang data pendidikan keagamaan.
Masing-masing lembaga pendidikan keagamaan diharuskan terdaftar dalam data emis. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tingkat ula, wustha, ulya, jami'ah. Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ) jenjang TKQ TPQ TQA RTQ PAUDQ. Pondok pesantren meliputi program Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (SPM), Ma'had Aly (MA), Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS)
Berapa lama waktu yang perlukan untuk membuat satu akun emis bagi lembaga?
Maksimal 10 menit, rata-rata untuk satu akun emis dapat terselesaikan hanya 7 menit.
Apa syarat untuk membuat akun emis ?
Lembaga telah terdaftar dalam aplikasi emis, mengisi form pengajuan pembuatan akun emis yang telah disediakan di bagian Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (seksi PD Pontren). Membawa fotocopy dokumen SK ijin operasional dan piagam nomor statistik lembaga.
Apa syarat lembaga agar terdaftar dalam aplikasi emis?
Memiliki SK ijin operasional dan Piagam Nomor Statistik yang telah dimutakhirkan, khusus untuk pondok pesantren yang memiliki SK ijin operasional dan piagam nomor statistik diterbitkan oleh pusat melalui aplikasi sitren.
Kapan melakukan proses pendaftaran lembaga ke aplikasi emis?
Setiap saat dalam masa aktif jam kerja, aplikasi emis tidak dalam kondisi pemeliharaan, hak akses admin kabupaten tidak dicabut seperti tahun 2019 hingga Agustus 2021.
Cara membuat akun emis untuk MDT LPQ PP?
Pemilik lembaga datang langsung ke admin kabupaten, membawa berkas yang telah ditentukan, tidak dapat diwakilkan atau dikolektifkan
Kenapa tidak dapat dikolektifkan atau diwakilkan?
Akun bersifat privasi, sebagaimana kartu ATM, didalamnya memuat nama email lembaga, pasword, nomor hp, NIK operator lembaga
Kenapa setiap daerah memiliki kebijakan berbeda dalam membuat akun?
Kondisi geografis, sosial, dapat mempengaruhi sebuah sistem dan alur.
Bisakah membuat akun hanya dengan komunikasi via whatsappa tau telegram?
Sangat bisa, namun rawan terjadi miscomunication. Lembaga bermaksud membuat akun emis, ternyata lembaga belum terdaftar dalam aplikasi emis, sehingga harus meregistrasi terlebih dahulu ke dalam akun emis. Ini memerlukan tambahan waktu lebih lanjut, admin kabupaten mengutamakan pelayanan yang datang langsung menghadap admin. Hanya akan ditindalanjuti manakala tak ada lagi pelayanan.
Lembaga belum terdaftar dalam emis, bisakah membuat akun terlebih dahulu?
Tidak bisa, salah satu syarat mutlak membuat akun emis adalah lembaga telah terdaftar dalam aplikasi emis
Kesimpulan
Membuat akun emis bagi lembaga pendidikan MDT LPQ PP tidak sesulit yang dibayangkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H