IKN) tepatnya di Kalimantan Timur yang cukup mengejutkan masyarakat.Â
Pada tahun 2019 diumumkan bahwa ibu kota Indonesia akan dipindahkan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Dengan keputusan pemindahan tersebut tentu tidak mudah, karena pemerintah memerlukan dana anggaran yang cukup besar untuk membangun IKN dan menarik banyak investor agar tujuan dari pemindahan ibu kota ini tercapai sesuai target. Untuk saat ini anggaran yang disiapkan pemerintah digunakan dalam membangun infrastruktur-infrastruktur untuk keperluan pemerintahan.
Untuk mencapai target tersebut banyak hal yang perlu dilakukan, salah satunya adalah menarik para investor. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ini cukup menghadapi tantangan besar dalam menarik minat investor asing.Â
Sumber dana investor ini digunakan untuk membangun sarana dan prasarana lain di IKN. Tanpa adanya investor, tentu cukup sulit untuk menjalanan aktivitas ibu kota baru nantinya. Tetapi hal tersebut masih menghadapi hambatan karena investor butuh jaminan tentang adanya penduduk yang menggunakan infrastruktur yang telah mereka investasikan.
Dalam usaha ini, Pemerintah mengeluarkan regulasi Perpres Nomor 75 Tahun 2024 Pasal 9 tentang Percepatan Pembangunan IKN, memberi hak guna usaha (HGU) lahan di IKN hingga mencapai 190 Tahun.Â
Tujuan dari regulasi ini untuk menarik para investor sebanyak-banyaknya. Dengan ini, investor akan diberikan izin hak guna usaha (HGU) dengan jangka waktu paling lama 95 tahun, kemudian dapat dilanjutkan pada siklus kedua dengan periode yang sama yaitu 95 tahun sehingga totalnya 190 tahun.
Peraturan ini tentu menuai berbagai perdebatan. Bagaimana tidak? Secara tidak langsung pihak yang memiliki kuasa akan terus berkuasa untuk mencapai kepentingannya dan hanya akan mengesampingkan kepentingan masyarakat setempat.Â
Regulasi memungkinkan akan dimanfaatkan oleh investor untuk tidak langsung melakukan investasi dan hanya mengabaikan lahan tersebut selama bertahun-tahun tanpa kejelasan. Hal ini tentu kembali lagi akan merugikan masyarakat setempat.
Kurang dari 2 abad bukanlah waktu yang sebentar, bisa sampai 8 generasi masyarakat yang merasakan dampaknya. Di kemudian hari yang terjadi nantinya hanya akan memperparah konflik dan monopoli mengenai penguasaan lahan antara masyarakat setempat baik dengan pengusaha atau badan usaha milik swasta.
Belum lagi kemampuan masyarakat yang masih terbatas untuk membeli lahan dan menggunakan sumber daya alam di wilayah tersebut. Hak-hak masyarakat setempat untuk mengelola kekayaan sumber daya alam hanya akan dirampas dan dikuasai oleh orang atau kelompok tertentu. Hal ini hanya akan memunculkan ketimpangan secara drastis yang menjadi tantangan kompleks di masa depan.
Munculnya regulasi ini tentu menjadi kekhawatiran di berbagai pihak. Tidak hanya itu saja, hak guna usaha (HGU) selama kurang 2 abad ini juga bisa menjadi celah untuk melakukan penyalahgunaaan kekuasaan atau wewenang. Karena pemerintah bisa kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian hak guna usaha (HGU) yang sudah diberikan izin. Hanya akan menjadi dampak dari pembangunan yang terlalu berpihak kepada investor.
Pembangunan IKN ini terus ditanggapi pro dan kontra dari masyarakat. Salah satunya mengenai pemberian Hak Guna Usaha (HGU). Sebaiknya, setelah mengeluarkan regulasi tersebut pemerintah harus terus melakukan upaya membenahi ketimpangan ekonomi, sosial, dan konflik lahan yang ada di Kalimatan Timur sehingga dalam melakukan pengadaan tanah IKN untuk investor tidak menimbulkan masalah baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H