Pembangunan IKN ini terus ditanggapi pro dan kontra dari masyarakat. Salah satunya mengenai pemberian Hak Guna Usaha (HGU). Sebaiknya, setelah mengeluarkan regulasi tersebut pemerintah harus terus melakukan upaya membenahi ketimpangan ekonomi, sosial, dan konflik lahan yang ada di Kalimatan Timur sehingga dalam melakukan pengadaan tanah IKN untuk investor tidak menimbulkan masalah baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!