Lalu, bertanyalah ia, “Jadi, jika dikupas kulit nampak isi, sebenarnya aku sudah tergadai kepada Engku Sutan Batuah? Dan utangku kepadanya, ‘utang uang’ dan ‘utang budi’, hanya langsai, bila kupulangi Rapiah? Berbahaya benar perniagaan yang ibu lakukan itu” (salah asuhan 63)
Dari uraian tersebut, maka disimpulkan bahwa novel ini adalah salah satu karya sastra yang masuk dalam kategori postkolonial, yaitu karya sastra yang dipengaruhi oleh memuat budaya-budaya kolonial di Negara bekas jajahan, seperti Indonesia. Penulis dapat dengan mudah menceritakan kehidupan dan kebudayaan orang melayu karena ia berasal dari Sumatera Barat. Pelukisan karakter tokoh Hanafi dan gaya hidup barat dipengaruhi oleh pengalaman penulis yang juga pernah bekerja sebagai klerk di Departemen Onderwijs en Eredienst.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H