Apabila menggunakan tarif PPN sebesar 10%, kita tinggal tambahkan Rp 13.500 dengan 10% maka didapatkan hasil Rp 14.850. Sedangkan dengan tarif PPN sebesar 11%, harganya menjadi Rp 14.958.
Memang akan tetap ada kenaikan harga barang, namun tidak signifikan barang-barang akan menjadi mahal dan menyengsarakan masyarakat. Kenaikan ini masih dalam tahap wajar, mengingat hanya 1% kenaikannya dan perlu diingat tidak semua barang dikenakan PPN.
Melihat dari kebijakan tersebut, semoga side effect yang terjadi diharapkan tidak akan membuat masyarakat menjadi buntung, mengingat kita masih dalam keadaan pandemi dan kondisi ekonomi baru mulai berangsur pulih.
Dengan bertambahnya pendapatan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai, diharapkan pemerintah mampu memberikan dampak yang positif ke depannya untuk bangsa Indonesia. Sehingga negara tidak terkesan hanya mencari "untung".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H