Mohon tunggu...
Abd Azis
Abd Azis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Main bola ,main ml

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Nilai Norma Konstitusional dan Konstitusionalitas UUD NKRI 1945

31 Oktober 2023   07:00 Diperbarui: 31 Oktober 2023   07:06 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kebebasan Beragama: Jika suatu ketentuan perundang-undangan menghormati dan melindungi hak individu untuk beragama sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam konstitusi negara tersebut, maka ketentuan tersebut dianggap konstitusional. Sebagai contoh, jika suatu undang-undang memberikan kebebasan beragama kepada semua warga negara tanpa diskriminasi, ketentuan tersebut dianggap konstitusional.

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Jika suatu ketentuan perundang-undangan melindungi hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas privasi, atau hak atas keadilan, maka ketentuan tersebut dianggap konstitusional. Misalnya, jika suatu undang-undang melarang penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan, hal tersebut dianggap sesuai dengan konstitusi.

Pembagian Kekuasaan: Konstitusi sering kali mengatur pembagian kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif pemerintahan. Jika suatu ketentuan perundang-undangan sesuai dengan pembagian kekuasaan yang diatur dalam konstitusi, maka ketentuan tersebut dianggap konstitusional. Sebagai contoh, jika suatu undang-undang memberikan wewenang pengadilan untuk mengadili perkara hukum sesuai dengan yurisdiksi mereka, hal tersebut sesuai dengan konstitusi

 Prosedur hukum yang adil Konstitusi sering kali menjamin hak atas prosedur hukum yang adil, termasuk hak atas pendengaran yang adil, hak atas pembelaan, dan hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang. Jika suatu ketentuan perundang-undangan memenuhi persyaratan prosedur hukum yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi, maka ketentuan tersebut dianggap konstitusional. Contohnya, jika suatu undang-undang menjamin hak tersangka untuk memiliki pengacara dan menghadiri persidangan, hal tersebut dianggap sesuai dengan konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun