Kebebasan Beragama: Jika suatu ketentuan perundang-undangan menghormati dan melindungi hak individu untuk beragama sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam konstitusi negara tersebut, maka ketentuan tersebut dianggap konstitusional. Sebagai contoh, jika suatu undang-undang memberikan kebebasan beragama kepada semua warga negara tanpa diskriminasi, ketentuan tersebut dianggap konstitusional.
Perlindungan Hak Asasi Manusia: Jika suatu ketentuan perundang-undangan melindungi hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas privasi, atau hak atas keadilan, maka ketentuan tersebut dianggap konstitusional. Misalnya, jika suatu undang-undang melarang penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan, hal tersebut dianggap sesuai dengan konstitusi.
Pembagian Kekuasaan: Konstitusi sering kali mengatur pembagian kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif pemerintahan. Jika suatu ketentuan perundang-undangan sesuai dengan pembagian kekuasaan yang diatur dalam konstitusi, maka ketentuan tersebut dianggap konstitusional. Sebagai contoh, jika suatu undang-undang memberikan wewenang pengadilan untuk mengadili perkara hukum sesuai dengan yurisdiksi mereka, hal tersebut sesuai dengan konstitusi
 Prosedur hukum yang adil Konstitusi sering kali menjamin hak atas prosedur hukum yang adil, termasuk hak atas pendengaran yang adil, hak atas pembelaan, dan hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang. Jika suatu ketentuan perundang-undangan memenuhi persyaratan prosedur hukum yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi, maka ketentuan tersebut dianggap konstitusional. Contohnya, jika suatu undang-undang menjamin hak tersangka untuk memiliki pengacara dan menghadiri persidangan, hal tersebut dianggap sesuai dengan konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H