Mohon tunggu...
Abd Azis
Abd Azis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Main bola ,main ml

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Nilai Norma Konstitusional dan Konstitusionalitas UUD NKRI 1945

31 Oktober 2023   07:00 Diperbarui: 31 Oktober 2023   07:06 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nilai dan norma dalam konstitusi UUD 1945 mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan negara Indonesia. Beberapa nilai dan norma yang terkandung dalam UUD 1945 antara lain:

Kedaulatan Rakyat: UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Prinsip kedaulatan rakyat ini menunjukkan bahwa negara Indonesia berdasarkan pada kehendak dan partisipasi aktif rakyat dalam proses pembuatan keputusan politik,Negara Hukum: UUD 1945 menetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana hukum adalah landasan bagi tindakan pemerintah dan masyarakat. 

Prinsip negara hukum menjamin perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum,Pluralisme: UUD 1945 mengakui dan menghormati keragaman budaya, suku, agama, dan bahasa di Indonesia. Prinsip pluralisme ini menggarisbawahi pentingnya toleransi, penghormatan, dan kesetaraan dalam masyarakat Indonesia,Kesejahteraan Sosial: UUD 1945 menekankan pentingnya mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip ini menuntut adanya upaya pemerataan pembangunan dan perlindungan terhadap kepentingan sosial ekonomi Masyarakat,Persatuan dan Kesatuan: UUD 1945 menegaskan pentingnya mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antar suku, agama, dan golongan dalam masyarakat,Ketentuan perundang-undangan harus sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang terkandung dalam UUD 1945. 

Jika suatu ketentuan bertentangan dengan konstitusi, maka dapat dikatakan tidak konstitusional,Keharusan Konstitusional konstitusional necessary: Ketentuan perundang-undangan harus didasarkan pada kebutuhan yang diakui secara konstitusional. 

Artinya, ada landasan konstitusional yang membenarkan adanya ketentuan tersebut,Proporsionalitas promotional: Ketentuan perundang-undangan harus proporsional, yaitu tidak boleh melebihi batas-batas yang diizinkan oleh konstitusi. Hal ini berarti bahwa pemerintah atau lembaga penegak hukum harus mempertimbangkan kepentingan yang dilindungi oleh konstitusi dan tidak melakukan pelanggaran yang tidak proporsional, Perlindungan Hak Asasi Manusia: Ketentuan perundang-undangan harus sesuai dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Jika suatu ketentuan melanggar hak asasi manusia, maka dapat dikatakan tidak konstitusional,Dalam menganalisis konstitusionalitas suatu ketentuan perundang-undangan, diperlukan pemeriksaan secara seksama terhadap isi dan maksud konstitusi serta ketentuan yang dianalisis. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan oleh lembaga peradilan yang berwenang, seperti Mahkamah Konstitusi, untuk memastikan kesesuaian antara ketentuan perundang-undangan dengan konstitusi.

Dalam menganalisis konstitusionalitas suatu ketentuan perundang-undangan, diperlukan pemeriksaan secara seksama terhadap isi dan maksud konstitusi serta ketentuan yang dianalisis. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan oleh lembaga peradilan yang berwenang, seperti Mahkamah Konstitusi, untuk memastikan kesesuaian antara ketentuan perundang-undangan dengan konstitusi.

nilai yang kuat dalam UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat. Konstitusi ini menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdaulat, dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal ini mewakili suara rakyat. Nilai ini menegaskan pentingnya partisipasi aktif rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik UUD 1945 juga mengandung norma-norma Hak Asasi Manusia (HAM). 

Pada amendemen UUD 1945 tahun 2000, disebutkan bahwa hak asasi manusia diakui dan dihormati sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang universal. 

Norma HAM tersebut mencakup hak atas hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, perlindungan hukum, dan hak-hak lainnya. Nilai ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak individu, UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara hukum. Norma ini menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan tunduk pada prinsip-prinsip keadilan. Ini mencakup prinsip pengaturan kekuasaan yang terpisah, perlindungan hak-hak individu, dan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan. 

Nilai ini menunjukkan pentingnya supremasi hukum dalam sistem pemerintahan Indonesia,Konstitusi juga mencerminkan nilai-nilai pluralisme dan persatuan dalam keragaman. Norma ini tercermin dalam semboyan nasional "Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu". UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan menghormati keragaman budaya, agama, dan suku bangsa di Indonesia. Nilai ini mencerminkan upaya untuk mempromosikan persatuan dan kesatuan di tengah perbedaan,Penting untuk diingat bahwa analisis nilai dan norma konstitusional UUD 1945 dapat bervariasi tergantung pada perspektif dan interpretasi yang berbeda. Analisis ini hanya memberikan beberapa contoh umum dari nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi Indonesia

Berikut adalah beberapa contoh konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun