Mohon tunggu...
Azimatul Khusna
Azimatul Khusna Mohon Tunggu... Konsultan - Legal Enthusiast

Travel, Sleep, Eat n Repeat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Pekerjaan

10 Juni 2022   17:00 Diperbarui: 10 Juni 2022   17:18 2193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hallo, semangat pagi.

Rekan-rekan pasti membutuhkan SKCK saat akan melamar pekerjaan di perusahaan ya.

Berikut Cara Untuk Membuat SKCK secara Online Untuk Melamar Pekerjaan.


SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tentu sangat familiar bagi rekan-rekan  yang sedang mencari pekerjaan atau untuk keperluan lainnya. SKCK merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. 

Jika membuat SKCK di Polsek jangka masanya 3 bulan sejak diterbitkan, sedangkan SKCK yang dikeluarkan oleh Polres jangka masanya 6 bulan sejak diterbitkan.


SKCK sendiri hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Jika sebelumnya pernah mengurus SKCK namun sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya, maka bisa diurus dengan memperpanjang SKCK.
Banyak yang berpikiran bahwa membuat SKCK itu ribet dan susah. 

Padahal cara membuat SKCK online sekarang sudah tersedia dan tentunya lebih efisien. Terkadang ada orang yang tidak memliki waktu cukup panjang untuk mengurus SKCK. Oleh karena itu Polri pun telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online. Simak cara berikut untuk membuat SKCK online oleh Perkara Hukum Online.


Cara membuat SKCK online tidak jauh berbeda dengan membuat SKCK secara offline. Yang membedakanya adalah semua dokumen haruslah di-scan terlebih dahulu.


1. Siapkan laptop atau computer yang dilengkapi dengan koneksi internet yang stabil untuk membuat SKCK online.

2. Scan semua dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online. Berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan:
a.WNI atau Warga Negara Indonesia
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi)
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir
Pas foto 4x6 background merah sebanyak 6 lembar
b.WNA atau Warga Negara Asing
Fotokopi Paspor
Surat sponsor dari perusahaan (harus Asli) untuk yang bekerja
Fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah
Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
Pas foto 4x6 background kuning sebanyak 6 lembar

3. Akses alamat website pembuatan SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal:
Skck.polri.go.id ( Untuk Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok)
Skck.poldajabar.org (Polda Jawa Barat)
Skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
Bali.polri.go.id (Polda Bali)
Restapalembang.org (Polres Palembang)

4. Jika sudah berhasil mengakses website yang dituju, klik menu pengisian data pribadi. Upload foto yang di syaratkan website tersebut dan upload juga dokumen yang diminta dalam bentuk scan.


5. Isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan dan riwayat pribadi. Ada juga pertanyaan tentang apakah pernah terlibat kasus pidana atau tidak.


6. Kemudian ada pertanyaan tentang tujuan membuat SKCK. Semua harus di isi dengan data yang benar.


7. Periksa kembali apakah jawaban yang di isi sudah benar, jika sudah dirasa benar kemudian klik kirim data untuk diproses.


8. Setelah semua proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus dibawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi dikantor kepolisian.

Ada sedikit hal berbeda untuk membuat SKCK untuk CPNS.
Selain digunakan untuk melamar pekerjaan swasta, para CPNS juga diminta untuk membuat SKCK. Perbedaannya adalah ditambahkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar dan foto berwarna ukuran 4x6 dengan background merah sebanyak 4 lembar.

Berapa Biaya Pembuatan SKCK Online?

Biaya pembuatan  SKCK online maupun offline sama saja. Sebelum diberlakukan peraturan baru, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 10.000 kemudian sejak peraturan baru dimulai tanggal 6 Januari 2017, penerbitan SKCK naik menjadi Rp 30.000


Biaya tersebut berlaku sama untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk pembayaran SKCK online bisa melalui Bank yang bekerjasama dengan pembuatan SKCK.

Semoga artikel ini membantu rekan-rekan ya,

Gudlak :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun