4. Jika sudah berhasil mengakses website yang dituju, klik menu pengisian data pribadi. Upload foto yang di syaratkan website tersebut dan upload juga dokumen yang diminta dalam bentuk scan.
5. Isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan dan riwayat pribadi. Ada juga pertanyaan tentang apakah pernah terlibat kasus pidana atau tidak.
6. Kemudian ada pertanyaan tentang tujuan membuat SKCK. Semua harus di isi dengan data yang benar.
7. Periksa kembali apakah jawaban yang di isi sudah benar, jika sudah dirasa benar kemudian klik kirim data untuk diproses.
8. Setelah semua proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus dibawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi dikantor kepolisian.
Ada sedikit hal berbeda untuk membuat SKCK untuk CPNS.
Selain digunakan untuk melamar pekerjaan swasta, para CPNS juga diminta untuk membuat SKCK. Perbedaannya adalah ditambahkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar dan foto berwarna ukuran 4x6 dengan background merah sebanyak 4 lembar.
Berapa Biaya Pembuatan SKCK Online?
Biaya pembuatan  SKCK online maupun offline sama saja. Sebelum diberlakukan peraturan baru, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 10.000 kemudian sejak peraturan baru dimulai tanggal 6 Januari 2017, penerbitan SKCK naik menjadi Rp 30.000
Biaya tersebut berlaku sama untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk pembayaran SKCK online bisa melalui Bank yang bekerjasama dengan pembuatan SKCK.
Semoga artikel ini membantu rekan-rekan ya,
Gudlak :)