Mohon tunggu...
Azimatul Khusna
Azimatul Khusna Mohon Tunggu... Konsultan - Legal Enthusiast

Travel, Sleep, Eat n Repeat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Pekerjaan

10 Juni 2022   17:00 Diperbarui: 10 Juni 2022   17:18 2193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

4. Jika sudah berhasil mengakses website yang dituju, klik menu pengisian data pribadi. Upload foto yang di syaratkan website tersebut dan upload juga dokumen yang diminta dalam bentuk scan.


5. Isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan dan riwayat pribadi. Ada juga pertanyaan tentang apakah pernah terlibat kasus pidana atau tidak.


6. Kemudian ada pertanyaan tentang tujuan membuat SKCK. Semua harus di isi dengan data yang benar.


7. Periksa kembali apakah jawaban yang di isi sudah benar, jika sudah dirasa benar kemudian klik kirim data untuk diproses.


8. Setelah semua proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus dibawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi dikantor kepolisian.

Ada sedikit hal berbeda untuk membuat SKCK untuk CPNS.
Selain digunakan untuk melamar pekerjaan swasta, para CPNS juga diminta untuk membuat SKCK. Perbedaannya adalah ditambahkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar dan foto berwarna ukuran 4x6 dengan background merah sebanyak 4 lembar.

Berapa Biaya Pembuatan SKCK Online?

Biaya pembuatan  SKCK online maupun offline sama saja. Sebelum diberlakukan peraturan baru, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 10.000 kemudian sejak peraturan baru dimulai tanggal 6 Januari 2017, penerbitan SKCK naik menjadi Rp 30.000


Biaya tersebut berlaku sama untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk pembayaran SKCK online bisa melalui Bank yang bekerjasama dengan pembuatan SKCK.

Semoga artikel ini membantu rekan-rekan ya,

Gudlak :)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun