Mohon tunggu...
Azida Fazlina
Azida Fazlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Ahli Waris kepada Pewaris

23 April 2024   12:10 Diperbarui: 23 April 2024   12:24 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Kelompok 2
Azida Fazlina_222121083

Melinda Rahmawati_222121163

Muhammad Miftahudin_222121165

Akbar Allaika Rahmatullah_222121180

Ahmad Nur Chasan_222121200)


I.Apa saja masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia?


Upaya untuk menyelesaian sengketa pembagian harta warisan, sudah ada payung hukum yang mengaturnya. Ketentuan-ketentuan terkait dasar hukum waris, penentuan siapa saja ahli waris, berapa besar bagian untuk masing-masing ahli waris dan apa saja yang menyebabkan seseorang terhalang untuk mendapatkan warisan perlu dijadikan pijakan/ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan masalah waris dengan mempertimbangkan asas keadilan, asas manfaat dan asas kepastian hukum.
    Kesadaran hukum para ahli waris perlu dibangun secara maksimal, agar tidak terjadi penyerobotan hak ketika masih ada ahli waris lain yang berhak mendapatkan harta warisan tersebut. Pembagian hak waris menurut tata cara Islam sudah ada ketentuan bagiannya masing-masing. Apabila pembagian harta warisan dilakukan secara kekeluargaan, harus dilakukan dengan cara yang adil, sehingga setiap ahli waris tanpa ada paksaan dan dengan cara mufakat dapat menentukan bagiannya masing-masing secara suka rela. Proses musyawarah dengan para ahli waris harus ditempuh untuk menyelesaikan apa yang disengketekan dengan tuntas agar tidak muncul permasalahan baru dikemudian hari.
     Ada 3 cara menyelesaikan sengketa waris, yaitu : 1. Melalui musyawarah secara kekeluargaan, 2. Melalui jalur hukum di Pengadilan, 3. Melalui jalur Mediasi. Penyelesaian sengketa waris mutlak dilakukan dengan melibatkan/mengumpulkan semua pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan/pendapatnya terkait objek yang di permasalahkan/disengketakan.
     Pada saat ini, penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah secara kekeluargaan masih relevan dilakukan. Hasil dari penyelesaian sengketa waris secara kekeluargaan dapat diajukan ke pengadilan secara litigasi untuk mendapatkan kepastikan hukum, sehingga mengikat bagi pihak-pihak terkait serta mempunyai kekuatan eksekutorial.
     Jika upaya penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah secara kekeluargaan sudah diusahakan, namun tidak dapat mencapai hasil kesepakatan, maka dapat diajukan gugatan waris kepada pengadilan yang berwenang. Biasanya membutuhkan waktu yang lama, biaya yang tidak sedikit serta harus rajin mengikuti persidangan yang telah ditetapkan. Jika ada pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, dapat dilanjutkan upaya hukum banding, kemudian kasasi, kemudian Pemeriksaan Kembali (PK).
     Cara menyelesaikan sengketa waris yang ketiga adalah dilakukan melalui proses mediasi dengan cara memilih mediator di pengadilan (gratis) atau mediator di luar pengadilan (tidak gratis) untuk tercapainya perdamaian terhadap apa yang disengketakan. Hasil perdamaian melalui mediasi dapat dimohonkan untuk dikuatkan dalam putusan akta vandading di Pengadilan, sehingga mempunyai kekuatan mengikat dan eksekutorial bagi pihak-pihak yang berperkara.

II.Apa yang harus dilakukan oleh ahli waris terhadap pewaris?


Mengurus Jenazah : Memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazah pewaris dengan cara yang sesuai dengan agama dan adat istiadat yang berlaku.Mengurus surat kematian dari kelurahan/desa setempat.  
Mencari Harta Peninggalan : Mencari dan mengumpulkan seluruh harta peninggalan pewaris, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Membuat daftar harta peninggalan yang lengkap dan akurat.
 Membayar Utang Pewaris : Membayar seluruh utang pewaris, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui.Prioritaskan pembayaran utang kepada Allah SWT terlebih dahulu, kemudian utang kepada manusia.
Melaksanakan Wasiat : Pewaris Melaksanakan wasiat pewaris dengan sebaik-baiknya, selama wasiat tersebut tidak bertentangan dengan agama, hukum, dan adat istiadat yang berlaku.
 Membagikan Harta Warisan : Membagikan harta warisan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika pewaris memiliki surat wasiat, maka pembagian harta warisan harus dilakukan sesuai dengan isi surat wasiat.
 Mengurus Perizinan dan Pendaftaran Harta Warisan : Mengurus perizinan dan pendaftaran harta warisan ke instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk harta warisan berupa tanah dan bangunan.
Menyelesaikan Permasalahan yang Terkait dengan Warisan : Menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan warisan, seperti sengketa warisan atau pembagian harta warisan yang tidak adil.

III.Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris?


    Penyelesaian sengketa waris ketika terjadi penguasaan harta waris pada salah satu ahli waris dapat melalui beberapa langkah, tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara tersebut. Langkah-langkahnya bisa meliputi mediasi, negosiasi, atau proses hukum formal seperti pengadilan untuk menentukan hak waris yang adil bagi setiap ahli waris. Penting untuk mencari bantuan dari ahli hukum yang berpengalaman dalam masalah waris untuk memastikan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku dan  pihak-pihak yang terlibat dapat mencoba menyelesaikan sengketa secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak berhasil, langkah berikutnya adalah melalui mediasi atau arbitrase, di mana pihak ketiga yang netral dapat membantu mencapai solusi. Jika semua upaya tersebut tidak berhasil, maka sengketa dapat diajukan ke pengadilan untuk diputuskan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam setiap langkah penyelesaian sengketa, penting untuk memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan sesuai dengan ajaran Islam.

IV. Mengapa persoalan warisan sangat menjadi persoalan penting dalam hukum Islam?


     Persoalan warisan memegang peran penting dalam hukum Islam karena menyangkut keadilan dan redistribusi harta sesuai dengan prinsip syariah. Hukum waris Islam memberikan pedoman yang jelas tentang pembagian harta warisan antara ahli waris sesuai dengan kadar dan proporsi yang ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadis. Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak setiap individu dijaga dengan adil dan sesuai dengan ajaran agama.
     Selain itu Waris dalam Islam memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan keluarga. Ketika seseorang meninggal dunia, ada risiko konflik di antara anggota keluarga terkait pembagian harta. Dengan adanya sistem warisan yang adil, semua anggota keluarga dapat merasakan keadilan.
     Kemudian dapat membantu Mengelola Risiko Finansial Salah satu aspek penting dari waris dalam Islam adalah untuk membantu mengelola risiko finansial. Kematian seseorang dalam keluarga dapat memberikan dampak finansial yang signifikan. Dengan adanya sistem warisan yang adil, keluarga yang ditinggalkan dapat menjaga kestabilan finansial mereka. Hal ini adalah langkah penting dalam mengelola risiko finansial, terutama dalam situasi yang tidak terduga seperti kematian kepala keluarga sebagai sumber utama nafkah keluarga.
     Kemudian dapat menjaga keadilan dalam Pembagian Harta Warisan. Salah satu manfaat utama dari hukum waris dalam Islam adalah untuk menjaga keadilan dalam pembagian harta warisan. Aturan-aturan yang jelas dan adil memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan agama. Hal ini dapat mencegah kecemburuan dalam distribusi harta warisan, yang bisa merugikan hubungan kekeluargaan.
     Dan yang terakhir adalah dapat menjaga Keharmonisan Keluarga Selain aspek keadilan, waris dalam Islam juga bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Ketika semua anggota keluarga merasa diperlakukan secara adil dan hak mereka terlindungi, maka konflik dan perselisihan dapat dihindari. Hal ini dapat sangat membantu keluarga agar tetap bersatu dan menjaga suasana harmonis di antara anggota keluarga, bahkan di dalam situasi yang sulit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun