Mohon tunggu...
Azida Fazlina
Azida Fazlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Proses Penyelesaian Konflik Perkawinan di Pengadilan Agama (Studi Perbandingan Antara Hukum Keluarga di Indonesia dan Hukum Islam)

16 Maret 2024   20:53 Diperbarui: 16 Maret 2024   21:02 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS


Maka dari itu, segala upaya perdamaian yang dilakukan oleh hakim harus dipertimbangkan jika terjadi perselisihan dalam perkawinan, hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan dalam perkara tersebut. Salah satu pihak, istri atau suami, mengajukan gugatan dan mengajukan permohonan cerai ke pengadilan.

BAB II KONSEP MEDIASI
Pada sub bab kedua ini menjelaskan perihal teori mediasi sesuai dengan perundang-undangan. Yang pertama yaitu tentang mediasi mediasi merupakan perundingan yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pihak netral dan tidak berpihak kepada pihak-pihak yang saling bersengketa untuk menyelesaikan sengketa mereka. Mediasi ini berasal dari kata mediare yang berarti di tengah-tengah artinya pihak ketiga ini berperan sebagai pihak penengah dari kedua pihak yang bersengketa.


 Dalam hal mediasi memiliki sisi positif memiliki peran dalam menyelesaikan masalah yaitu, pihak ketiga dapat memberikan usulan-usulan kompromi diantara kedua belah pihak, jika pihak ketiga itu adalah negara biasanya mereka menggunakan kekuasaannya untuk menjalankan para pihak yang bersengketa dalam penyelesaian masalahnya karena mendapatkan fasilitas yang memadai dari pada mediator perseorangan.

 
Selain itu mediasi juga memiliki sisi negatif yaitu waktu yang dibutuhkan cukup lama karena harus mempertemukan dua pihak yang saling berseteru dan dari semua pertikaian tersebut harus dirumuskan dan disepakati untuk mencapai kesepakatan yang dapat menyelesaikan persengketaan. Selain itu untuk mendapatkan informasi yang cukup untuk bahan perundingan itu sangatlah tidak mudah sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan informasi tersebut.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa mediasi itu berperan sebagai juru damai (sulh) kemudian sebagai sistem dalam penyelesaian perkara (probem solving) dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak serta mengutamakan asas persaudaraan. Selain itu juga bertujuan untuk menghilangkan persengketaan maupun permusuhan karena mediasi ini memiliki sifat yaitu (proses cepat, rahasia, tidak mahal, adil, dan berhasil baik).
Kemudian dilanjutkan mengenai teori mediasi dalam konsep hukum positif di Indonesia. Ada berbagai perundang-undangan di Indonesia untuk menjalankan mediasi yaitu undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa kemudian surat edaran MA (Sema) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberdayaan pengadilan tingkat pertama penetapan lembaga damai kemudian peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Dan terdapat beberapa jenis mediasi yaitu:

1. Mediasi yang bersifat otoritatif
Merupakan mediasi yang sangat menggantungkan pada mediator sehingga pertemuan kedua belah pihak ini selalu meminta saran dan pertimbangan dari pihak ke tiga sehingga biasanya dapat lebih berkuasa dalam mengatur jalannya mediasi dan di tipe ini biasanya sering mengajukan pertanyaan pada kedua belah pihak untuk mencari informasi-informasi sehingga dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan tidak terlalu berbelit-belit dalam proses penyelesaiannya, sehingga biasanya pihak ketiga ini selalu aktif menawarkan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

2. Mediasi social network
Merupakan mediasi yang dipimpin oleh pihak ketiga yang memiliki wawasan yang cukup luas untuk mendukung dalam penyelesaian sengketa, dan biasanya sang mediator memiliki kelompok sosial yang cukup banyak dan relasi yang luas sehingga hal tersebut bisa membantu ia dalam menemukan informasi dan segera dapat menyelesaikan persengketaan tersebut. Ketika menemukan jalan buntu dapat diselesaikan melalui jaringan sosial yang ia miliki.

3. Mediasi independen
Mediasi ini berasal dari masyarakat yang mempunyai skill serta kapasitas dalam menyelesaikan sengketa seseorang, ia biasanya bebas dari pengaruh dari manapun sehingga ia leluasa berjalan ke arah mana saja untuk menyelesaikan proses mediasi.
Kemudian yang terakhir dalam sub bab ini menjelaskan tentang perma Nomor 1 Tahun 2008 mengenai proses mediasi:
1. Tahapan pramediasi
2. Pembentukan forum
3. Penyelesaian akhir dan penentuan hasil kesepakatan
4. Berakhirnya mediasi

BAB III KONSEP SULH DAN ISLAH
Menjelaskan tentang arti sulh ialah akad yang digunakan untuk mengakhiri perselisihan antara kedua pihak. Pelaku sulh disebut musalih, persoalan persengketaannya dikenal musalah 'anhu, sedangkan solusi pertingkaian itu dijuluki sebagai musalah 'alaihi.
Sulh ini bertujuan untuk menemukan jalan keluar bagi perselisihan pihak-pihak yang berseteru berdasarkan asas kerelaan semua pihak. Dasar dari konsep ini adalah QS. Al-Hujurat ayat 9 sampai 11 dan An-Nisa' ayat 35 dan 128. Konsep ini berjalan sejak zaman Nabi untuk mendamaikan suami istri yang bertengkar. Terdapat beberapa macam sulh:

1. Ikrar, seseorang menuntut suatu utang, barang, atau keuntungan kepada pihak lain.
2. Inkar, yaitu bila seseorang menggugat orang lain atas barang, utang, atau keuntungan, dan tergugat kemudian mengingkari apa yang digugat lalu menyelesaikannya.
3. Sukut, artinya seseorang menuduh orang lain melakukan suatu hal, kemudian orang yang dituduh itu diam saja, yaitu tidak mengakui dan tidak mengingkari.

Rukun-rukun sulh:
1. Musalih
2. Musalih 'anhu
3. Musalih 'alaih
4. Sigat ijab

Dalam konsep sulh selalu dikaitan dengan konsep islah (perdamaian). Terdapat 3 rukun yang perlu dijalani yaitu ijab, qabul, dan orang yang melakukan perdamaian. Jika semua itu terpenuhi, perdamaian itu bisa berlangsung sesuai harapan. Selanjutnya dipaparkan juga tentang syarat-syarat perjanjian damai:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun