Mohon tunggu...
Winanti Azari Sarjono
Winanti Azari Sarjono Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190184 HES-G

Mulai dari sekarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Zakat terhadap Masyarakat Miskin

20 Mei 2021   09:11 Diperbarui: 20 Mei 2021   09:34 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan 

Kemiskinan  menjadi permasalahan yang ada saat pembangunan dan memiliki sifat multidimensi, hal ini disebabkan untuk mengatasi permasalahan yang timbul tidak hanya terbatas pada sebab akibat yang menimbulkan  kemiskinan namun juga mengenai  prioritas,  nilai  dan politik (Ali Khomsan,2015:1) dalam (Mardiana & Lihawa, 2018). Pengelompokkan masyarakat miskin biasanya dinilai dari besar kecilnya pendapatan yang didapatkan untuk menghidupi kebutuhannya.

Menurut (Sandra Pradana Achmad Gaffar, 2017) Didalam Islam terdapat solusi mengenai kesejahteraan dimana terdapat tuntuntan bagi umat islam agar bisa menjalani hidup dengan seimbang yaitu antara dunia dan akhirat. Islam  juga membuka peluang  untuk umatnya menghadapi masalah kemiskinan. Ajaran Islam  yang menjadi solusi atas permasalahan ini adalah zakat, infaq dan sedekah. Zakat berfungsi menjadi penyalur kekayaan yang berasal dari muzakki hingga ke tangan mustahik, yaitu dimana dikeluarkannya sebagian harta dari seorang yang mampu untuk membantu orang yang kekurangan.

Zakat adalah salah satu solusi yang dilakukan islam untuk mengatasi kemiskinan demi tercapainya kesejahteraan secara merata. Melalui zakat firah, zakat maal dan zakat  profesi yang dikeluarkan diharapkan dapat mengurangi tingginya ketimpangan kekayaan yang ada sekaligus ibadah untuk orang mampu (Pratama, 2015). Menurut (Ridwan, 2019)Zakat tidak hanya berperan dalam mengatasi kemiskinan, namun juga memiliki tujuan mengatasi berbagai permasalahan yang ada di masyarakat. 

Zakat diharapkan tidak hanya bersifat konsumtif namun juga produktif.  Dimana zakat untuk  konsumtif   adalah untuk hal-hal yang sifatnya darurat. Zakat akan lebih bermanfaat dalam mengatasi kemiskinan apabila zakat sejak awal dipergunakan sebagai  sumber modal(Buchari, 2019). Tidak seperti sumber keuangan dalam pembangunan lainnya, dalam zakat tidak terdapat dampak balik dalam bentuk apapun  selain mencari ridha dan pahala dari Allah, tapi bukan berarti tidak memiliki sistem  dalam menggontrolnya (Damanhur, 2016).

Menurut Pratama (Pratama, 2015)Penyaluran zakat  akan berdampak luas, dan berpengaruh pada berbagai aspek kehidupan, jika digunakan dalam kegiatan yang produktif dan diarahkan pada investasi jangka panjang. Jika hal ini dapat dilakukan, pemerintah akan terbantu dalam mengatasi kemiskinan, pemerataaan pendapatan, termasuk mengurangi kesenjangan sosial". Zakat saat ini berperan sebagai alat dalam  pembangunan di Indonesia.  Zakat mempunyai tiga buah dimensi penting diantaranya dimensi spiritual personal, sosial, dan ekonomi (Mubarokah et al., 2017). Zakat jika dilihat dari sudut investasi bisa menjadi sumber modal produktif dalam   mengembangkan usaha mikro mustahik sekaligus meningkatkan perekonomian  Indonesia.

Sesuai uraian diatas, maka rumusan masalah yang dimunculkan pada artikel yaitu bagaimana pengelolaan dan penyaluran zakat, adakah pengaruh zakat terhadap tingkat kemiskinan mustahik. Berdasarkan perumusan masalah yang ada, maka tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pengelolaan dan penyaluran zakat yang ada saat ini, dan mengetahui adakah pengaruh zakat terhadap tingkat kemiskinan mustahik.

Pembahasan

Pembayaran Zakat bisa dilakukan melalui berbagai Lembaga amil zakat yang ada di sekitar kita, namun Lembaga tersebut haruslah dapat dipercaya dan terbukti amanah dalam menyalurkan zakat, infak maupun Shodakoh yang sudah kita keluarkan. Hal ini  dikarenakan agar pemanfaatan dana zakat yang kita keluarkan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan dari zakat itu sendiri yaitu, mensucikan harta yang kita miliki dan sekaligus membantu umat yang masih kekurangan (fakir miskin).

Terdapat beberapa lembaga amil zakat yang cukup dikenal di lingkungan masyarakat, seperti Rumah zakat, Dompet Dhuafa, BAZNAZ dan masih banyak lainnya. Lembaga amil  zakat tersebut bertugas mengumpulkan dan mengelola zakat dengan menggunakan lima fungsi manajemen organisasi yaitu merencanakan, mengelompokkan, melaksanakan, mengevaluasi dan terakhir mengevaluasi. Sehingga kita dapat mengawasi kemana saja dana zakat yang kita keluarkan di salurkan.

Dalam penyaluran dana zakat, infak dan shodakoh yang kita keluarkan, Lembaga-lembaga amil zakat tersebut memiliki berbagai program untuk pemberdayaan masyarakat  yang termasuk dalam golongan fakir  dan miskin, hal ini dilakukan untuk menaikkan   status  ekonomi mereka. Program pendistribusian zakat yang ada pada lembaga-lembaga amil zakat ini memiliki fokus yang hampir sama.

Program penyaluran dana zakat yang terdapat dalam lembaga amil zakat ini diantaranya adalah: pertama, di bidang pendidikan, dimana  tujuan dari program ini untuk  meningkatkan  sumber  daya  manusia  menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, dan memiliki daya saing dengan masyarakat lainnya, sehingga diharapkan dengan kualitas sumber daya manusia yang baik, kemiskinan dapat berkurang, dan perekonomian juga semakin meningkat. Program ini berupa beasiswa bagi pelajar tidak mampu ataupun bantuan dalam menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan untuk Lembaga pendidikan yang membutuhkan bantuan.

Kedua, program dibidang Ekonomi. Dimana program ini mengfokuskan pada pemberian bantuan untuk pedagang, ataupun usaha kecil menengah yang termasuk dalam masyarakat dhuafa yang berupa pemberian modal  ataupun pelatihan kewirausahaan agar usaha mereka bisa berjalan produktif hingga status ekonomi mereka bisa meningkat.

Program ke tiga adalah pada bidang kesehatan. Biasanya program ini berupa pengobatan  gratis, khitanan  masal ataupun menyediakan mobil ambulans gratis yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu. Program ini bertujuan agar kesehatan dari masyarakat tidak mampu bisa terjaga bahkan semakin meningkat. Sehingga jika mereka bisa hidup sehat, maka  mereka bisa bekerja dengan produktif dan semangat. Sehingga perekonomian mereka pun akan semakin meningkat.

Program ke empat adalah di bidang sosial. Biasanya pada bidang ini zakat diberikan untuk yang bersifat sosial seperti santunan bagi anak yatim piatu, dan berbagai bantuan bagi korban bencana alam. Tujuan dari penyaluran di bidang sosial ini adalah agar korban bencana bisa lebih sabar dalam menghadapi cobaan yang diberikan oleh Allah SWT dan mengetahui bahwa masih banyak orang yang peduli dengan duka yang mereka rasakan.

Dilihat dari program-program yang ada diatas. Meski memiliki fokus di berbagai bidang yang berbeda namun, manfaat akhir dari program penyaluran dana zakat ini tertuju pada peningkatan ekonomi dari penerima zakat atau mustahik. Dimana mustahik diarahkan untuk dapat memperbaiki kualitas diri dari berbagai bidang hingga dapat mencapai perekonomian yang lebih baik. Oleh karena itu dengan pengelolaan zakat yang baik maka manfaat yang didapatkan juga diharapakan bisa berdampak jangka panjang, dan tidak hanya untuk saat itu saja.

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa dalam penyaluran zakat yang kita keluarkan memiliki pengaruh yang positif dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat miskin, baik dalam pemerataaan hak dalam pendidikan dengan beasiswa yang diberikan pada pelajar tidak mampu, pemberian modal bahkan pelatihan untuk dapat mengelola usaha bagi masyarakat miskin, pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, dan berbagai bantuan di bidang sosial. Sehingga diharapkan para mustahik menjadi terdorong untuk terus semangat dan berusaha meningkatakan perekonomian mereka sendiri.

Semua manfaat dan harapan itu hanya dapat dirasakan jika penyaluran zakat kita dikelola oleh lembaga amil zakat yang tepat dan terpercaya. Namun tidak dipungkiri bila dalam pelaksanaannya baik dalam pengumpulan dana maupun pendistribusian Lembaga-lembaga ini memiliki berbagai kesulitan. Seperti misalnya masih banyaknya umat islam yang tergolong mampu, kurang memahami kewajiban dalam membayar zakat, sehingga diperlukan berbagai pendekatan dari Lembaga amil zakat yang ada untuk mensosialisasikan kewajiban dalam berzakat dan manfaat yang didapatkan baik bagi yang mengeluarkan zakat maupun bagi yang menerima zakat. Dan data para mustahik yang kurang valid.

Penutup

a. Kesimpulan

Dalam penyaluran Zakat terdapat berbagai program yang dijalankan oleh Lembaga -lembaga amil zakat yang ada untuk memaksimalkan manfaat dari zakat itu bagi sang penerima zakat. Diantara nya adalah di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan dan juga sosial. Dari berbagai program yang ada tujuan dari penyaluran zakat itu selalu berakhir pada terciptanya peningkatan ekonomi dari para mustahik. 

Sehingga dengan adanya berbagai program tersebut, diharapakan mustahik dapat lebih terdorong untuk memperbaiki kualitas hidupnya terutama dibidang ekonomi, sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat. Meski banyak manfaat yang didapatkan dari zakat. Namun masih banyak  kendala dalam pengumpulan dana zakat dan pendistribusian nya. Dimana banyaknya umat islam yang belum memahami kewajiban dalam berzakat, dan manfaat yang didapatkan bagi dirinya juga penerima zakatnya. Sedangkan dalam pendistribusian kendala nya adalah masih banyaknya data yang kurang valid mengenai masyarakat, sehingga kehawatiran dalam pemerataan manfaat zakat tidak dapat dipenuhi.

b. Saran

Dari kesimpulan diatas maka penulis dapat memberikan masukan agar pemerintah juga ikut berperan dalam membantu sosialisasi kewajiban berzakat dan memfasilitasi amil zakat untuk memperoleh data para mustahik yang tergolong fakir dan miskin dan mendukung Lembaga amil zakat dalam  berbagai program yang sudah ada.

Daftar Pustaka

Buchari, R. A. (2019). Potensi Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin. Jurnal Masyarakat Dan Filantropi Islam, 2(1), 1--9.

Damanhur, N. (2016). Analisis Pengaruh Bantuan Zakat Terhadap Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Visioner & Strategis , 5(2), 71--82.

Mardiana, A., & Lihawa, A. Y. (2018). Pengaruh Zakat Produktif dan Minat Berwirausaha Terhadap Peningkatan Masyarakat Miskin Pada BAZNAS Kota Gorontalo. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi Dan BIsnis Islam, 3(1), 18--35.

Mubarokah, iyatul, Syauqi Beik, I., & Irawan, T. (2017). Dampak Zakat terhadap Kemiskinan dan Kesejahteraan Mustahik (Kasus: BAZNAS Provinsi Jawa Tengah). Jurnal Al-Muzara'ah, 5(1), 37--50.

Pratama, Y. C. (2015). Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kasus: Program Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional). The Journal of Tauhidinomics, 1(1), 93--104.

Ridwan, M. (2019). Pengelolaan Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Kota Cirebon (Vol. 1, Issue 4).

Sandra Pradana Achmad Gaffar, C. (2017). The Effect Of Zakat (ALMS), Infaq (Disbursement), And Shadaqa (Giving In Charity) Household's Wellfire (A Study on the Micro Enterprises Under the Supervision LAZ EL-ZAWA Malang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 5(2).

https://baznas.go.id/pendistribusian/

https://dompetdhuafa.org/id/program

https://www.rumahzakat.org/l/mudah-berzakat/ utm_source=SEM&utm_medium=Google%20ads%20%2F%20click&utm_campaign=Zakat&utm_term=Landing%20Page%20Gads&text=Yuk%20Bayar%20Zakat&gclid=CjwKCAjwy42FBhB2EiwAJY0yQmkGnUqEKk9rZv4arGnwpPgz8pAWnioOziJxBhh638BSAKNo_ka8uRoCjegQAvD_BwE

Winanti Azari Sarjono (102190184) HES-G

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun