Mohon tunggu...
Azhar Adam
Azhar Adam Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia yang sedang belajar

Belajar, belajar dan terus belajar Contact: azharadam068@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Matinya Demokrasi di Negeri: Polemik Kritik KPK Berbuah Laporan Polisi

22 Juli 2021   23:36 Diperbarui: 22 Juli 2021   23:40 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dinilai lembaga KPK diambang kehancuran, para aktivis pun turut serta mengkritik KPK dengan cara menembakkan laser ke gedung KPK yang bertuliskan mulai dari "Berani Jujur Pecat" hingga "Rakyat Sudah Mual" yang saat itu dilakukan untuk menyindir lembaga KPK atas dinonaktifkannya sejumlah pegawai KPK. 

Namun bukannya diterima dengan baik kritikan tersebut, justru sebaliknya KPK malah melakukan tindakan yang seakan ingin mendiskriminasi aksi para aktivis. Tindakan kritik yang dilakukan oleh para aktivis berbuah laporan polisi. 

Jubir KPK Ali Fikri melaporkan tindakan kritik itu dengan dalih mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Sedangkan tindakan tersebut merupakan kebebasan berpendapat, dan kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental. Dengan KPK melakukan tindakan demikian sama saja melanggar hak kebebasan berpendapat serta melanggar UU No.39 Tahun 1999.  

Negara Indonesia sudah tegas mencantumkan penghargaan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan sudah mendapatkan pengakuan secara Internasional melalui Deklarasi Universal HAM (DUHAM) pada tahun 1948. Hak dalam kebebasan berpendapat juga merupakan bagian dari hak asasi setiap manusia dan dalam hal ini tentunya sudah mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 3 ayat 3. 

Dan jika KPK tetap melaporkan aksi kritik para aktivis dengan dalih mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum maka KPK pun melanggar apa yang telah disampaikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjadi sumber hukum utama di Negeri ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun