Dinilai lembaga KPK diambang kehancuran, para aktivis pun turut serta mengkritik KPK dengan cara menembakkan laser ke gedung KPK yang bertuliskan mulai dari "Berani Jujur Pecat" hingga "Rakyat Sudah Mual" yang saat itu dilakukan untuk menyindir lembaga KPK atas dinonaktifkannya sejumlah pegawai KPK.Â
Namun bukannya diterima dengan baik kritikan tersebut, justru sebaliknya KPK malah melakukan tindakan yang seakan ingin mendiskriminasi aksi para aktivis. Tindakan kritik yang dilakukan oleh para aktivis berbuah laporan polisi.Â
Jubir KPK Ali Fikri melaporkan tindakan kritik itu dengan dalih mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Sedangkan tindakan tersebut merupakan kebebasan berpendapat, dan kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental. Dengan KPK melakukan tindakan demikian sama saja melanggar hak kebebasan berpendapat serta melanggar UU No.39 Tahun 1999. Â
Negara Indonesia sudah tegas mencantumkan penghargaan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan sudah mendapatkan pengakuan secara Internasional melalui Deklarasi Universal HAM (DUHAM) pada tahun 1948. Hak dalam kebebasan berpendapat juga merupakan bagian dari hak asasi setiap manusia dan dalam hal ini tentunya sudah mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 3 ayat 3.Â
Dan jika KPK tetap melaporkan aksi kritik para aktivis dengan dalih mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum maka KPK pun melanggar apa yang telah disampaikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjadi sumber hukum utama di Negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H