Mohon tunggu...
azganrizalsani
azganrizalsani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Teknologi Sains Data Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"PPN 12% Mulai 2025: Strategi Memperkuat APBN atau Beban Baru Bagi Masyarakat?"

11 Desember 2024   20:11 Diperbarui: 11 Desember 2024   20:11 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa keputusan ini diambil melalui diskusi mendalam dengan DPR RI, mempertimbangkan kebutuhan fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.

Namun, di tengah optimisme pemerintah, muncul kekhawatiran dari masyarakat. Kenaikan tarif ini diprediksi memengaruhi daya beli dan pola konsumsi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah PPN 12% akan menjadi solusi untuk memperkuat APBN, atau justru menambah beban ekonomi rakyat?

Latar belakang Masalah

Peningkatan tarif PPN memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan pendapatan negara sebagai salah satu pilar utama APBN. Pajak, termasuk PPN, menyumbang hampir 80% dari total penerimaan negara. Setelah pandemi COVID-19, kebutuhan belanja negara meningkat pesat, termasuk untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Kedua, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Indonesia masih bergantung pada utang untuk menutupi defisit anggaran, dengan risiko jangka panjang terhadap stabilitas fiskal. Kenaikan PPN diharapkan dapat memperkuat pendapatan domestik, mengurangi beban pembayaran utang, dan memperbaiki keseimbangan primer yang diproyeksikan mencapai defisit 2,13--2,45% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025.

Ketiga, menyesuaikan tarif dengan standar internasional. Saat ini, rata-rata tarif PPN global adalah 15,4%, sementara tarif PPN di negara-negara Asia seperti Pakistan dan India masing-masing 17% dan 18%. Dengan kenaikan menjadi 12%, Indonesia mendekati rata-rata negara maju, meski tetap lebih rendah dibandingkan China (13%) dan rata-rata OECD (15%).

Dampak terhadap Masyarakat dan Ekonomi

Kenaikan tarif PPN akan memengaruhi berbagai aspek ekonomi, khususnya konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50% PDB. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan PPN sebelumnya pada April 2022, dari 10% menjadi 11%, menyebabkan inflasi melonjak hingga 0,95% (month-to-month). Hal serupa diperkirakan terjadi pada 2025, dengan dampak lebih besar pada kelompok menengah ke bawah.

Untuk UMKM, kebijakan ini dapat memengaruhi daya saing produk lokal. Kenaikan harga akibat PPN lebih tinggi berpotensi mengurangi konsumsi, sehingga menekan pendapatan usaha kecil dan menengah. Di sisi lain, sektor formal dapat lebih diuntungkan jika pemerintah mampu memperluas basis pajak dan mendorong transformasi ekonomi informal menjadi formal.

Namun, jika dikelola dengan baik, penerimaan tambahan dari kenaikan PPN dapat dialokasikan untuk program perlindungan sosial dan subsidi energi, sehingga membantu meringankan beban masyarakat.

Perbandingan dengan Negara Lain

Sejak sistem PPN diperkenalkan di Indonesia pada 1984, tarifnya hanya sekali disesuaikan. Saat ini, Indonesia memiliki tarif PPN yang relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di ASEAN, seperti Filipina (12%) dan rata-rata global. Jika kenaikan ini terealisasi, Indonesia akan sejajar dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN.

Langkah Mitigasi

Untuk mengurangi dampak negatif, pemerintah perlu mengambil langkah mitigasi berikut:

  1. Pengecualian PPN: Menjamin barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan sosial tetap bebas dari PPN. Langkah ini telah diatur dalam UU HPP, tetapi implementasinya harus diawasi secara ketat.
  2. Bantuan Sosial: Mengalokasikan sebagian penerimaan tambahan untuk program perlindungan sosial yang dapat menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah.
  3. Dukungan untuk UMKM: Memberikan insentif pajak atau subsidi bagi UMKM yang terdampak kenaikan tarif ini, guna memastikan keberlangsungan usaha mereka.
  4. Perbaikan Administrasi Perpajakan: Memperluas basis pajak dengan mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem pajak formal dan mengoptimalkan pemungutan pajak dari sektor digital.

Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis untuk memperkuat APBN, mengurangi ketergantungan pada utang, dan menyesuaikan tarif dengan standar internasional. Namun, kebijakan ini membawa risiko terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan keberlangsungan UMKM.

Pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tambahan dikelola secara transparan dan digunakan untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah mitigasi yang tepat, kebijakan ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional tanpa mengorbankan stabilitas sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun