Sejak sistem PPN diperkenalkan di Indonesia pada 1984, tarifnya hanya sekali disesuaikan. Saat ini, Indonesia memiliki tarif PPN yang relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di ASEAN, seperti Filipina (12%) dan rata-rata global. Jika kenaikan ini terealisasi, Indonesia akan sejajar dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN.
Langkah Mitigasi
Untuk mengurangi dampak negatif, pemerintah perlu mengambil langkah mitigasi berikut:
- Pengecualian PPN: Menjamin barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan sosial tetap bebas dari PPN. Langkah ini telah diatur dalam UU HPP, tetapi implementasinya harus diawasi secara ketat.
- Bantuan Sosial: Mengalokasikan sebagian penerimaan tambahan untuk program perlindungan sosial yang dapat menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah.
- Dukungan untuk UMKM: Memberikan insentif pajak atau subsidi bagi UMKM yang terdampak kenaikan tarif ini, guna memastikan keberlangsungan usaha mereka.
- Perbaikan Administrasi Perpajakan: Memperluas basis pajak dengan mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem pajak formal dan mengoptimalkan pemungutan pajak dari sektor digital.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis untuk memperkuat APBN, mengurangi ketergantungan pada utang, dan menyesuaikan tarif dengan standar internasional. Namun, kebijakan ini membawa risiko terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan keberlangsungan UMKM.
Pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tambahan dikelola secara transparan dan digunakan untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah mitigasi yang tepat, kebijakan ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional tanpa mengorbankan stabilitas sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H