Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ojek Sepeda Online di Jakarta

20 Oktober 2024   21:07 Diperbarui: 20 Oktober 2024   21:22 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ojek Sepeda Online di Jakarta.

Beberapa hari lalu ketika saya hendak ke kantor LRT Jakarta di di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara berjumpa dengan Ojek Sepeda Online. Biasa saya bisa menjumpai Ojek Sepeda konvensional di sekitar Stasiun Kota atau di Asemka Jakarta Barat. 

Ojek sepeda, kita perlu tawar menawar dengan pengemudinya. Transportasi online, kita hanya pesan melalui gejet atau telepon pintar atau HP jika ingin menggunakannya. 

Kali ini saya menjumpai Ojek Sepeda Online sedang berjalan di daerah Kelapa Gading. Entah itu benar atau tidak, tapi si pengemudi menggunakan helm satu aplikator  transportasi online.

Pikir saya, "wah ini alamat akan ada masalah baru lagi di isu transportasi online. Belum beres urusan taksi dan ojek motor online, sekarang muncul ojek sepeda online. Padahal taksi online dan ojek motor online saja sampai sekarang  pemerintah belum membuat regulasinya alias keberadaannya belum diakui secara hukum. 

Sekarang tambah lagi ojek sepeda online". Jika memang yang saya jumpai itu adalah benar ojek sepeda online berarti masalah bertambah terus, sementara menteri perhubungan belum juga membuat aturan atau memasukan transportasi online diakui dalam Undang-undang. 

Banyak pejabat pemerintah, juga calon kepala daerah kampanye macam-macam janji kepada ojek online yang kacau balau. Seakan keberadaan transportasi online, khususnya ojek online sudah diakui keberadaannya.

Para pejabat itu janji akan menaikan upah lah, mengangkat menjadi pegawai lah atau juga akan mengatur sistem pendapatan ojek online lah. Aneh cara pikir mereka, diakui oleh peraturan hukum saja belum, pemerintah mau atur-atur ojek online. 

Tahu aturan tidak sih mereka sebagai pejabat pemerintah? Atau hanya mengumbar janji dan membohongi rakyat, terutama pengemudi ojek online? Atur dan akui dulu keberadaan bisnis transportasi ojek online baru bisa mengawasi dan mengatur keberadaannya, kinerja aplikatornya agar tidak memperdaya pengemudinya.

Kalo orang Jakarta bilang, "pemerintah itu siapa ya? Isteri bukan atau suami bukan, mau atur-atur orang". Memangnya pemerintah siapanya aplikator dan pengemudi transportasi online? 

Hukum belum memberi otoritas kepada pemerintah untuk mengatur aplikator, pengemudi dan bisnis transportasi (ojek) online. Entah sampai kapan pemerintah akan terus membiarkan keberadaan transportasi online kita  tanpa peraturan hukum yang mengakui ya?

Jakarta, 20102024.
Azas Tigor Nainggolan (ASTINA).
Analis Kebijakan Transportasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun