Hukum belum memberi otoritas kepada pemerintah untuk mengatur aplikator, pengemudi dan bisnis transportasi (ojek) online. Entah sampai kapan pemerintah akan terus membiarkan keberadaan transportasi online kita  tanpa peraturan hukum yang mengakui ya?
Jakarta, 20102024.
Azas Tigor Nainggolan (ASTINA).
Analis Kebijakan Transportasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!