Hukum belum memberi otoritas kepada pemerintah untuk mengatur aplikator, pengemudi dan bisnis transportasi (ojek) online. Entah sampai kapan pemerintah akan terus membiarkan keberadaan transportasi online kita  tanpa peraturan hukum yang mengakui ya?
Jakarta, 20102024.
Azas Tigor Nainggolan (ASTINA).
Analis Kebijakan Transportasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!