Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Masih Banyak Terjadi Kekerasan Seksual Pada Anak di Sekolah

28 September 2024   00:15 Diperbarui: 2 Oktober 2024   18:35 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kegiatan anak sekolah di aula. (Foto: KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN)

Beberapa hari lalu kembali viral video perbuatan bejat seorang guru dan muridnya di sekolah MAN di Kabupaten Gorontalo. Perbuatan bejat itu diperkirakan sudah terjadi sejak September 2022.

Pelaku sebagai guru memanfaatkan posisinya untuk memperdaya muridnya, seorang anak yatim piatu. Pelaku DH (57th) memperdaya korban yang masih kelas 12 dan korban M berusia 16 tahun dengan modus memberi perhatian pada kebutuhan sekolah dan materi.

Video perilaku bejat yang dilakukan oleh pelaku DH (57 tahun) kepada muridnya M (16 thn) kelas 12 viral mengungkap kebejatan sejak lama merusak masa depan si korban.

Akhirnya melalui video ini dibuat sebagai alat bukti oleh kawannya korban yang sudah curiga sejak lama terhadap perilaku bejat gurunya DH terhadap kawannya P tersebut.

Informasi yang berkembang mengatakan bahwa video ini dibuat oleh kawannya untuk dijadikan barang bukti kepada isterinya DH atas perilaku bejat suaminya. Istri pelaku pernah diberi tahu tentang hubungan bejat si pelaku dengan si korban, tetapi suaminya tidak mengaku.

Masih banyak terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia ini membuat ketakutan pada perkembangan anak bangsa ini. Pelaku kekerasan seksual adalah orang dekat dari korbannya. Sekolah, rumah ibadah dan keluarga yang harus aman serta melindungi justru merusak hidup si anak.

Pelaku kekerasan seksual pada anak masih dihukum ringan oleh pengadilan. Seringkali justru korban dijadikan korban kembali berikutnya oleh lingkungannya. 

Korban yang melaporkan kejadian bejat yang menimpanya sering disebut menjebak pelaku atau dilakukan atas dasar suka sama suka.

Padahal jika korbannya masih anak-anak maka kejadian bejat itu adalah kejahatan kekerasan seksual dan dilakukan atas dasar relasi kuasa antara pelaku terhadap si korban. 

Bahkan lingkungan ada yang sangat sadis sampai menghakimi atau mengucilkan si korban karena berani melaporkan atau membuka kebejatan si pelaku.

Perintah harus melakukan reformasi hukum dan membangun penegakan serta perlindungan anak-anak dari para penjahat seksual di sekitarnya. 

Reformasi hukum yang harus dilakukan oleh pemerintah merubah regulasi hukum yang dan melakukan penegakan yang ketat dan tegas konsisten.

Sekarang ini pelaku kekerasaan seksual hanya dihukum maksimal 15 tahun sementara anak-anak yang menjadi korban rusak dan hancur masa depannya seumur hidup.

Pemerintah untuk itu harus merubah hukuman menjadi lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi hukuman Seumur Hidup. 

Sekarang ini UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak hanya memberikan hukuman maksimal hanya 15 kepada pelaku kekerasan pada anak. Jelas hukuman ini sangat ringan dan sering kali hukuman diberikan sangat ringan hanya 5 tahun penjara saja.

Untuk pemerintah perlu merevisi UU Perlindungan Anak agar lebih Pro Anak dengan memberikan pendampingan khusus kepada anak yang menjadi korban sejak kasusnya di Kepolisian hingga di Pengadilan serta terapi psikologis kepada korban dan memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Mari lindungi anak karena anak adalah masa depan bangsa ini.

#anak #kekerasanseksual #lindungianak kekerasanseksualpadaanak #indonesiadaruratkasuskekerasanseksual

Jakarta, 27 September 2024.
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat di Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun