Beberapa hari lalu kembali viral video perbuatan bejat seorang guru dan muridnya di sekolah MAN di Kabupaten Gorontalo. Perbuatan bejat itu diperkirakan sudah terjadi sejak September 2022.
Pelaku sebagai guru memanfaatkan posisinya untuk memperdaya muridnya, seorang anak yatim piatu. Pelaku DH (57th) memperdaya korban yang masih kelas 12 dan korban M berusia 16 tahun dengan modus memberi perhatian pada kebutuhan sekolah dan materi.
Video perilaku bejat yang dilakukan oleh pelaku DH (57 tahun) kepada muridnya M (16 thn) kelas 12 viral mengungkap kebejatan sejak lama merusak masa depan si korban.
Akhirnya melalui video ini dibuat sebagai alat bukti oleh kawannya korban yang sudah curiga sejak lama terhadap perilaku bejat gurunya DH terhadap kawannya P tersebut.
Informasi yang berkembang mengatakan bahwa video ini dibuat oleh kawannya untuk dijadikan barang bukti kepada isterinya DH atas perilaku bejat suaminya. Istri pelaku pernah diberi tahu tentang hubungan bejat si pelaku dengan si korban, tetapi suaminya tidak mengaku.
Masih banyak terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia ini membuat ketakutan pada perkembangan anak bangsa ini. Pelaku kekerasan seksual adalah orang dekat dari korbannya. Sekolah, rumah ibadah dan keluarga yang harus aman serta melindungi justru merusak hidup si anak.
Pelaku kekerasan seksual pada anak masih dihukum ringan oleh pengadilan. Seringkali justru korban dijadikan korban kembali berikutnya oleh lingkungannya.Â
Korban yang melaporkan kejadian bejat yang menimpanya sering disebut menjebak pelaku atau dilakukan atas dasar suka sama suka.
Padahal jika korbannya masih anak-anak maka kejadian bejat itu adalah kejahatan kekerasan seksual dan dilakukan atas dasar relasi kuasa antara pelaku terhadap si korban.Â
Bahkan lingkungan ada yang sangat sadis sampai menghakimi atau mengucilkan si korban karena berani melaporkan atau membuka kebejatan si pelaku.