Perintah harus melakukan reformasi hukum dan membangun penegakan serta perlindungan anak-anak dari para penjahat seksual di sekitarnya.Â
Reformasi hukum yang harus dilakukan oleh pemerintah merubah regulasi hukum yang dan melakukan penegakan yang ketat dan tegas konsisten.
Sekarang ini pelaku kekerasaan seksual hanya dihukum maksimal 15 tahun sementara anak-anak yang menjadi korban rusak dan hancur masa depannya seumur hidup.
Pemerintah untuk itu harus merubah hukuman menjadi lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi hukuman Seumur Hidup.Â
Sekarang ini UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak hanya memberikan hukuman maksimal hanya 15 kepada pelaku kekerasan pada anak. Jelas hukuman ini sangat ringan dan sering kali hukuman diberikan sangat ringan hanya 5 tahun penjara saja.
Untuk pemerintah perlu merevisi UU Perlindungan Anak agar lebih Pro Anak dengan memberikan pendampingan khusus kepada anak yang menjadi korban sejak kasusnya di Kepolisian hingga di Pengadilan serta terapi psikologis kepada korban dan memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Mari lindungi anak karena anak adalah masa depan bangsa ini.
#anak #kekerasanseksual #lindungianak kekerasanseksualpadaanak #indonesiadaruratkasuskekerasanseksual
Jakarta, 27 September 2024.
Azas Tigor Nainggolan.
Advokat di Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H