Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Meregulasi Ojek Online untuk Kepastian Hukum, Layanan Aman dan Nyaman di Indonesia

18 September 2024   12:59 Diperbarui: 18 September 2024   17:56 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koleksi Astina (dokpri)

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tersebut diatur mengenai kewajiban pemerintah dalam pembangunan dan pengawasan sistem transportasi di Indonesia. Diatur dalam Pasal 138 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa:

[2], (1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, (2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan (3) Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Artinya pemerintah berkewajiban menyediakan sarana transportasi umum yang aman dan nyaman di Indonesia, termasuk juga membuat regulasi hukumnya.

Tentunya pemerintah memiliki keterbatasan, untuk memenuhi kewajiban tersebut dan untuk itu pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yakni investor swasta.

Saat ini di Indonesia sudah banyak sekali beroperasi ojek online oleh kendaraan sepeda motor pribadi dengan plat nomor sebagai kendaraan pribadi. Sementara berdasarkan pasal 47 UU Lalu Lintas ini diatur bahwa sepeda motor bukan alat angkutan umum.

Pasal 47 (3) Undang-Undang Lalu Lintas ini hanya mengakui hanya mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang sebagai alat angkutan umum. Berarti dengan demikian bisnis layanan transportasi ojek online belum diakui oleh UU No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini menjadi alasan utama yang kuat bagi promovendus untuk mengkaji lebih lanjut topik hukum ini. Satu harapan kami adalah mengenai perlunya regulasi bagi bisnis layanan Transportasi Ojek Online di Indonesia agar adanya suatu aturan hukum yang adil, adanya kepastian hukum dan adanya regulasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Koleksi Astina (dokpri)
Koleksi Astina (dokpri)

Penulis menggunakan Teori Law as a Tool of Social Engineering dari Roscoe Pound, Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman dan Teori Tujuan Hukum dari Gustav Radbruch dalam menganalisa masalah keberadaan layanan ojek online di Indonesia.

Ketiga teori hukum ini dipilih karena relevan dengan kondisi yang ada kebutuhan akan regulasi terhadap bisnis layanan ojek online di Indonesia.

Ketiga teori ini dapat digunakan untuk mengkaji dan menguji dampak pembentukan hukum yang adil akan membangun kekuatan sosial pada sistem hukum dan selanjutnya mempengaruhi perilaku sosial masyarakat itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun