Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sesat dan Cacat SK Kadishub yang Melarang Membawa Anjing ke Kegiatan Car Free Day Jakarta

12 Oktober 2022   09:57 Diperbarui: 12 Oktober 2022   10:12 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitu pula sampai sekarang tidak ada peraturan hukum yang melarang membawa anjing atau hewan peliharaan ke kegiatan HBKB. Untuk saya meminta agar pemprov Jakarta, dalam hal gubernur Jakarta mencabut larangan membawa anjing atau hewan peliharaan ke kegiatan HBKB sebab tidak memiliki dasar hukum. 

Pencabutan larangan itu harus dilakukan agar ada kepastian hukum dan tidak merusak tatanan hukum dan sewenang-wenang membuat larangan. Sebaiknya yang di buat adalah pengaturan atau tanggung jawab masyarakat jika membawa anjing atau hewan peliharaan lainnya ke area HBKB.

Jakarta, 12 Oktober 2022
Azas Tigor Nainggolan
Dog Lovers
Ketua FAKTA Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun