Begitu pula sampai sekarang tidak ada peraturan hukum yang melarang membawa anjing atau hewan peliharaan ke kegiatan HBKB. Untuk saya meminta agar pemprov Jakarta, dalam hal gubernur Jakarta mencabut larangan membawa anjing atau hewan peliharaan ke kegiatan HBKB sebab tidak memiliki dasar hukum.Â
Pencabutan larangan itu harus dilakukan agar ada kepastian hukum dan tidak merusak tatanan hukum dan sewenang-wenang membuat larangan. Sebaiknya yang di buat adalah pengaturan atau tanggung jawab masyarakat jika membawa anjing atau hewan peliharaan lainnya ke area HBKB.
Jakarta, 12 Oktober 2022
Azas Tigor Nainggolan
Dog Lovers
Ketua FAKTA Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H