Menurut OJK, manfaat dana pensiun yang paling besar adalah uang sebagai penyambung hidup. Dana ini bisa diperuntukkan bagi kegiatan konsumsi dan modal usaha setelah tak lagi bekerja di suatu instansi.Â
Selain itu, pada umumnya, orangtua akan rentan terhadap berbagai macam penyakit baik bawaan maupun baru. Jadi, dana pensiun juga dapat dialokasikan untuk biaya perawatan dan perobatan medis.Â
Jaminan hidup layak
Memiliki dana pensiun juga berarti jaminan untuk hidup dengan layak di masa tua. Meskipun dana pensiun yang disisihkan mungkin akan tergerus inflasi, namun memiliki dana pensiun adalah sebuah jaminan kalau orangtua bisa memenuhi kebutuhan dasarnya walaupun sudah tidak bisa menghasilkan uang lagi.Â
Penempatan Dana Pensiun
Terdapat banyak sekali instrumen penempatan dana pensiun baik yang sudah diatur oleh pemerintah maupun yang keinginan pribadi. Nah, beberapa penempatan uang yang diperuntukkan bagi dana pensiun yang bisa kamu pertimbangkan adalah:
Program Jaminan Hari Tua (JHT) - BPJSTKÂ
Program JHT oleh BPJS TK adalah jenis simpanan pekerja yang diatur awalnya oleh pemerintah sehingga bersifat wajib. Iuran JHT adalah sebesar 3% dari upah bulanan dengan ketentuan 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan.Â
Dana pensiun dari manfaat JHT dan pengembangan returnnya dapat diambil setelah pekerja mencapai masa usia pensiun yakni 56 tahun, meninggal dunia dan cacat total.Â
Investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang diperuntukkan bagi pekerja institusi atau pekerja mandiri.Â
Jumlah iuran peserta DPLK sebanyak-banyaknya adalah 10 persen dari penghasilan per tahun dan dapat dicairkan setahun sebelum masa pensiun resmi.Â