Mohon tunggu...
Tika Azaria
Tika Azaria Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Menulis sebagai pekerjaan dan menyalurkan kebahagiaan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Fungsi Dana Pensiun dan Cara Mempersiapkannya dengan Tepat

18 November 2022   17:48 Diperbarui: 18 November 2022   17:55 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menurut OJK, manfaat dana pensiun yang paling besar adalah uang sebagai penyambung hidup. Dana ini bisa diperuntukkan bagi kegiatan konsumsi dan modal usaha setelah tak lagi bekerja di suatu instansi. 

Selain itu, pada umumnya, orangtua akan rentan terhadap berbagai macam penyakit baik bawaan maupun baru. Jadi, dana pensiun juga dapat dialokasikan untuk biaya perawatan dan perobatan medis. 

  • Jaminan hidup layak

Memiliki dana pensiun juga berarti jaminan untuk hidup dengan layak di masa tua. Meskipun dana pensiun yang disisihkan mungkin akan tergerus inflasi, namun memiliki dana pensiun adalah sebuah jaminan kalau orangtua bisa memenuhi kebutuhan dasarnya walaupun sudah tidak bisa menghasilkan uang lagi. 

Penempatan Dana Pensiun

Terdapat banyak sekali instrumen penempatan dana pensiun baik yang sudah diatur oleh pemerintah maupun yang keinginan pribadi. Nah, beberapa penempatan uang yang diperuntukkan bagi dana pensiun yang bisa kamu pertimbangkan adalah:

  1. Program Jaminan Hari Tua (JHT) - BPJSTK 

Program JHT oleh BPJS TK adalah jenis simpanan pekerja yang diatur awalnya oleh pemerintah sehingga bersifat wajib. Iuran JHT adalah sebesar 3% dari upah bulanan dengan ketentuan 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan. 

Dana pensiun dari manfaat JHT dan pengembangan returnnya dapat diambil setelah pekerja mencapai masa usia pensiun yakni 56 tahun, meninggal dunia dan cacat total. 

  1. Investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang diperuntukkan bagi pekerja institusi atau pekerja mandiri. 

Jumlah iuran peserta DPLK sebanyak-banyaknya adalah 10 persen dari penghasilan per tahun dan dapat dicairkan setahun sebelum masa pensiun resmi. 

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun