Mohon tunggu...
Azalia Naila
Azalia Naila Mohon Tunggu... Jurnalis - College Student

Student at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bijak dalam Mengetahui Golongan Wanita yang Haram dan Halal untuk Dinikahi

19 Mei 2024   17:09 Diperbarui: 19 Mei 2024   17:18 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pngtree

Jadi terdapat 15 golongan Wanita yang haram dinikahi, pertama dari ayat 22 surah An-Nisa yaitu Larangan Menikahi Ibu tiri, lalu di ayat 23 surah An-Nisa terdapat 13 golongan yang sudah disebutkan diatas, dan terakhir di ayat 24 surah An-Nisa yaitu larangan menikahi istri orang. Jadi diluar dari golongan tersebut di halalkan untuk dinikahi selama tidak ada hal yang membuatnya menjadi haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun