Jadi terdapat 15 golongan Wanita yang haram dinikahi, pertama dari ayat 22 surah An-Nisa yaitu Larangan Menikahi Ibu tiri, lalu di ayat 23 surah An-Nisa terdapat 13 golongan yang sudah disebutkan diatas, dan terakhir di ayat 24 surah An-Nisa yaitu larangan menikahi istri orang. Jadi diluar dari golongan tersebut di halalkan untuk dinikahi selama tidak ada hal yang membuatnya menjadi haram.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!