Mohon tunggu...
Azalia Naila
Azalia Naila Mohon Tunggu... Jurnalis - College Student

Student at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bijak dalam Mengetahui Golongan Wanita yang Haram dan Halal untuk Dinikahi

19 Mei 2024   17:09 Diperbarui: 19 Mei 2024   17:18 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pngtree

Pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara kaum laki-laki dan perempuan. Ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan harus dijaga hingga maut memisahkan. 

Pentingnya juga untuk mengetahui mahram sebelum menikah, Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. Mahram-mahram yang dilarang untuk nikahi disebutkan di surah An-Nisa ayat 22-23 yang menyebutkan 15 golongan Wanita yang haram untuk dinikahi.

Pada surat An-Nisa ayat 22 menjelaskan larangan menikahi Wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, dengan kata lain adalah haram menikahi ibu tiri. Ketentuan tersebut menghapus peristiwa yang terjadi pada masa lampau, yaitu masa jahiliyah. Zaman jahiliyah adalah zaman sebelum islam, zaman kebodohan, zaman kegelapan. Allah melarang perbuatan tersebut karena sangat keji, bertentangan dengan akal sehat, sangat buruk karena dimurkai Allah dan sejahat-jahat jalan menurut adat istiadat manusia yang beradab. Pada ayat 22 ini baru menjelaskan satu golongan yaitu Dosa besar menikahi Ibu tiri. 

Selanjutnya pada surah An-Nisa ayat 23 ini disebutkan 13 golongan Wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Dari segi nasab (keturunan) yaitu, ibu, termasuk nenek dan seterusnya keatas, anak kandung Perempuan, saudara kandung Perempuan, saudara Perempuan ayahmu (bibi dari bapak), saudara perempuan ibumu (bibi dari ibu), keponakan saudara laki-laki, keponakan saudara Perempuan. 

Dari segi sepersusuan yaitu, ibu susu yaitu ibu-ibu yang menyusui kamu, saudara Perempuan sepersusuan. Dan dari segi perkawinan, yaitu mertua, menantu, anak tiri, dan menikahi dua Perempuan yang bersaudara. 

Jika selama menikah baru mengetahui 13 golongan ini maka fasakh saja atau batal demi hukum, bubar jalan tidak perlu proses cerai, namun jika sudah mengetahuinya namun mengabaikannya sudah pasti menjadi dosa besar. Lalu di ayat 23 ini ditutup dengan menerangkan sifat Allah yang Maha Pengasih dan Maha Pemberi Ampun, Allah memberikan ampunan terhadap perbuatan salah hamba-Nya.

Dan golongan terakhir yang disebutkan pada Surah An-Nisa ayat 24, pada ayat ini menjelaskan larangan menikahi Wanita yang telah bersuami. Dijelaskanlah di dalam ayat ini bahwasannya perempuan yang telah terpelihara dalam perbentengan lindungan suami tidak boleh dinikahi lagi. Sama saja, apakah perempuan itu orang islam atau beragama lain. Para ulama juga menyebutkan bahwa Wnita-wanita ini suci, Wanita yang menjaga diri yaitu Wanita yang memiliki suami. 

Namun, pada ayat ini juga menjelaskan bahwa kamu bisa menikahi Wanita-wanita yang telah bersuami tersebut apabila suami dari Wanita tersebut telah meninggal dunia, mati dalam perang, dan menghilang tidak ada kabar jadi hubungan dengan suaminya sudah putus. Karena Perempuan itu adalah budak yang ditawan. 

Perbudakan biasa terjadi karena peperangan. Namun, sebelum dinikahi harus dengan syarat Perempuan itu sudah haid satu kali untuk membuktikan kekosongan rahimnya, dan apabila ternyata Perempuan itu sedang mengandung anak dari hasil suaminya yang telah ghaib itu mestinya harus ditunggu sampai anaknya lahir baru setelah itu halal untuk dinikahi. Pada ayat ini juga dijelaskan dihalalkan bagi kaum muslim untuk mencari Perempuan dengan harta mereka untuk dinikahi, dengan maksud mendirikan rumah tangga yang Bahagia bukan hanya menjadi alasan untuk berzina saja. 

Harta yang dimaksud itu adalah maskawin atau mahar diberikan sebagai kewajiban, menjaga kehormatan istri, dan sebagai tanda cinta dan keikhlasan. Dan terakhir yang dijelaskan di ayat ini bahwa Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, artinya Allah Mengetahui apa yang baik bagi Hamba-Nya dan Maha Bijaksana mengatur segala sesuatu bagi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun