Mohon tunggu...
Azahra NasyaSyarofah
Azahra NasyaSyarofah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi make-up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlu Tidaknya Sistem Zonasi pada PPDB yang Didukung dengan Kesenjangan Sistem Pendidikan dan Infrastruktur

23 Agustus 2023   03:07 Diperbarui: 23 Agustus 2023   03:42 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedelapan, menjalin koordinasi dan kesamaan pandangan antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah, termasuk Kemendagri. Sebab, pengaturan SMA, SMK, SLB berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan SD dan SMP berada di bawah pemerintah kota/kabupaten. Pusat tidak perlu repot menerapkan zonasi siswa atas nama pemerataan pendidikan, tetapi kabupaten enggan melakukannya.

Kesembilan, secara politis memperkuat APBD APBD untuk pendidikan hingga mencapai 20% sesuai ketentuan UUD 1945. Hal ini dikarenakan masih banyak daerah yang tidak serius" dalam pengelolaan pendidikan. anggaran pendidikan dalam Laporan Daerah Pendidikan (PND), 20% lebih rendah;

Kesepuluh, pemerintah pusat harus lebih lunak dalam memungkinkan daerah mengimplementasikan Permendikbud 51 tahun 2018 dan revisi Permendikbud 20 tahun 2019. Daerah juga diminta lebih fleksibel dan kreatif dalam menyusun peraturan teknis administratif, alokasi persentase (zonasi, pencapaian, afirmasi, inklusi, dan gerakan orang tua) yang sesuai dengan konteks lokal, kondisi demografis, infrastruktur aset dasar, dan aspirasi masyarakat. Artinya, alangkah baiknya jika sistem zonasi siswa dilaksanakan secara berjenjang antar daerah dan daerah prioritas yang mendekati pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan -- atau paling tidak daerah yang anggaran pendidikannya (APBD) minimal 20%. diamanatkan oleh konstitusi.

Penerapan sistem partisi di PPDB harus berjalan seiring dengan perbaikan dan penyempurnaan sepuluh poin penting di atas agar dapat bekerja secara bersamaan, terpadu dan menyeluruh. Jika tidak, sistem partisi akan mengambil tindakan setengah-setengah. Tujuan pemerataan akses pendidikan dan mutu pendidikan nasional belum tercapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun