Mohon tunggu...
Ayyu Wardah
Ayyu Wardah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Keharmonisan Pasangan NU dan Muhammadiyah Ditinjau Dari Keluarga Maslahah dan Keluarga Sakinah

2 Juni 2024   23:57 Diperbarui: 3 Juni 2024   05:30 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b) Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan ukhrawi.

c) Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan  Al-Qur'an dan Sunnah Rasul.

d) Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: Aqidah, Akhlak, Ibadah, Muamalah Dunyawiyah.

e) Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bahwa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indodnesia yang berdasar pada Pancasila danUndang-undangDasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridhai Allah SWT. Baldatun thayyibah wa rabbun ghafur.

B. Keharmonisan Rumah Tangga Menurut NU dan Muhammadiyah

1. Keluarga Harmonis Menurut Islam

Perkawinan menurut hukun Islam yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, harmoni secara bahasa adalah keselarasan, sementara harmonis secara bahasa menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah selaras, serasi. Sementara Keharmonisan secara bahasa menurut KBBI adalah selaras atau serasi, keselaran, keserasian. Keluarga harmonis pada umumnya diartikan sebagai keluarga yang anggota-anggotanya saling memahami dan menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing. Serta berupaya saling memberi kedamaian, kasih sayang, dan berbagi kebahagiaan.

Keluarga harmonis dapat juga dikatakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Harmonis mencerminkan kondisi keluarga yang utuh dan mempunyai hubungan yang serasi di antara semua anggota keluarga serta memahami dan menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Istilah yang digunakan oleh Al-Qur'an untuk menunjuk keluarga harmonis adalah keluarga sakinah, yaitu keluarga yang dibangun di atas dasar mawaddah (kecintaan) dan rahmah (kasih sayang).

Ciri-ciri keluarga harmonis diantaranya :

a) Berdiri di atas fondasi keimanan yang kokoh,

b) Menunaikan misi ibadah dalam kehidupan,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun